Cari Blog Ini

Rabu, 23 September 2015

Jasa Pengurusan Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie – HO) di Cikarang

SURAT izin gangguan adalah pernyataan bahwa badan usaha yang didirikan tidak menggangu lingkungan sekitarnya. Surat izin gangguan ini biasanya berlaku selama lima tahun, kemudian dapat diperbaruhi kembali.

1. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis yang cukup penting untuk mendapatkan surat izin gangguan ini adalah perusahaan yang didirikan tidak mencemari lingkungan atau tidak menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan sekitar.

2. Persyaratan Administrasi

- Foto kopi KTP pemilik atau pendiri perusahaan.
- Gambar denah lokasi tempat usaha.
- Persetujan pemilik tanah atau bangunan tempat dilaksanakannya usaha.
Foto kopi IMB.
- NPWP perusahaan.
- Foto kopi akta pendirian badan usaha bagi perusahaan yang berstatus badak hukum.
- Menyerahkan foto warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak tiga lembar dari pemohon.
- Daftar peralatan yang digunakan dan rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan, dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan (bagi perusahaan industri).
- Surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar tempat usaha dan diketahui oleh ketua RT/RW setempat.
- Bagan alir proses dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong, dan bagan alir pengolahan limbah.
- IMB/izin penggunaan bangunan/ketetapan rencana kota (KRK).

3. Prosedur

- Sebelum mengajukan permohonan perizinan gangguan perlu meminta surat persetujuan atau tidak keberatan dari warga sekitar tempat usaha dilengkapi dengan tanda tangan warga dan dapat juga dilengkapi dengan foto kopi KTP warga.
- Mengajukan surat izin gangguan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor kelurahan atau kecamatan atau kepala badan pengendalian dampak lingkungan dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan.
- Jika kita sudah menyerahkan formulir pengisian tersebut, petugas yang berwewenang akan meninjau lokasi yang akan digunakan.
- Jika hasil peninjauan lapangan sudah dilakukan dan dinyatakan tidak bermasalah, mereka akan menetapkan tarif retribusi usaha.
- Jika izin sudah disetujui, sesuai SOP-nya 14 hari kerja kemudian dapat mengantongi surat izin gangguan tersebut.

Nah, jika Anda sibuk dan tak mau ribet bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, solusi perizinan Anda di kawasan Cikarang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi 081285833108 dengan Jack. (adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar