Cari Blog Ini

Rabu, 05 April 2017

Siap Bantu Pengurusan Akta Kelahiran di Kota Bekasi

BAGI Anda yang super sibuk tak sempat membuatkan akta kelahiran anak. Padahal, sebentar lagi anak akan masuk sekolah. Mau tidak mau, kelengkapan persyaratan akta kelahiran diwajibkan saat mendaftarkan anak sekolah.

Jangan sampai keinginan anak untuk sekolah tertunda mendaftar karena belum memiliki akta kelahiran. Khusus wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, kami dari CV Mufakat Jaya siap membantu pengurusan akta kelahiran anak Anda.

Nah, kenapa harus menunggu besok, segera hubungi 081285833108 dengan Jack Rusto. (jek)


Selasa, 01 Maret 2016

Biro Jasa Pengurusan UUG/HO di Kota Bekasi

BAGI Anda para pengusaha di Kota Bekasi yang ingin mengurus surat izin Undang-undang Gangguan (UUG) / HO, bisa menghubungi CV. Mufakat Jaya, Jalan Semangka Raya RT 004/RW 06, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.

Berikut ini syarat - syarat untuk mengurus dokumen UUG/HO yang harus dilengkapi pemohon, diantara:

1. Surat Permohonan Pemilik;
2. Foto Copy KTP Pemohon/Pemilik Usaha/Penanggung Jawab;
3. Foto  Copy  NPWP Pelaku  usaha yang melakukan usaha di daerah / cabang wajib  memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
4. Foto Copy Surat Tanah (Girik AJB/SHM/HGB/Perikatan Jual Beli) / Akte Jual
Beli (Untuk mengetahui Status Tanah dan Bangunan);
5. Foto Copy Tanda Lunas PBB tahun berjalan;
6. Foto Copy IMB/rekom IPPL/Site plan/SPIMB/Kontrak/Sewa dan lain-lain (Materai 6000);
7. Akte pendirian perusahaan untuk Badan Usaha Izin PMA/PMDN (jika berbentuk PT
dilampirkan SK Pengesahan dari Menkumham, jika berbentuk CV SK pengesahan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi;
8. Surat Keterangan Domisili Usaha asli yang ditandatangani Lurah dan Camat yang masih berlaku atau foto copy yang dilegalisir Kecamatan;
9. Surat Perjanjian sewa menyewa/kontrak;
10.Foto Copy SIPMB Untuk atas nama Perorangan:
Luasan ≥ 1000 M² Surat Pernyataan balik nama di ketahui Notaris dan
Luasan ≤ 1000 M² Surat Pernyataan balik nama (Materai 6000);
11. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
12. FC IMB dan surat tanah atas nama pribadi disertai surat pernyataan tidak
keberatan pada lokasi yang dimohon untuk keperluan perusahaan;
13. Melampirkan Izin Gangguan Global/Induk apabila lokasi kegiatan usaha yang
dimohon telah memiliki Izin Gangguan Global/Induk sebagai pengganti surat
Pernyataan Tetangga;
14. Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (materai 6000).

Keterangan Tambahan

1. Khusus untuk tempat hiburan (Karaoke/Pub/Café/Diskotique/Sauna/Spa/Panti
Pijat/Bilyard atau usaha – usaha tempat hiburan sejenisnya sebagaimana yang   diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang berada di dalam  kawasan usaha harus melampirkan izin tetangga yang ditanda tangani RT, RW, Lurah dan Camat setempat;

2. Untuk toko-toko/usaha bukan tempat hiburan baik yang ada di mall ataupun
yang berada di ruko cukup melampirkan HO induk saja;

3. Sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2012 , IMB tidak dapat diterbitkan bila
tidak sesuai dengan Peruntukkan;

4. Sesuai dengan Perda Nomor 09 tahun 2012, yang peruntukkannya tidak sesuai dengan fungsi bangunan Izin HO diterbitkan HO berjangka;

5. Apabila izin yang didaftar ulang tidak sesuai dengan kegiatan usaha sekarang
(perubahan kegiatan usaha), maka harus ada surat pernyataan perubahaan kegiatan  usaha (Izin HO yang lama harus dicabut dan dibuat Izin HO yang baru).  Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi: 081285833108.

(jek)

Minggu, 21 Februari 2016

CV MUFAKAT JAYA, Mitra Pengurusan Izin di Cikarang - Bekasi

BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda.
Hubungi kami: CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hotline: 081285833108. (adv/jek)

CV MUFAKAT JAYA, Mitra Pengurusan Izin di Cikarang - Bekasi

BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda.
Hubungi kami: CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108. (adv/jek)

Minggu, 31 Januari 2016

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha, CV, PT, PO di Cikarang

BILA Anda sedang mencari biro jasa pengurusan dokumen pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat karena di sinilah kami ahli pengurusan pembuatan usaha legal Anda.

CV MUFAKAT JAYA, konsultan perizinan handal di Bekasi siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. "Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para klien," ujar Jacksond, Marketing Manager CV MUFAKAT JAYA.

Ya, bagi mereka yang tak tak memiliki waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak hingga hingga ke kantor pelayanan perizinan BPPT. Kini serahkan semuanya kepada CV MUFAKAT JAYA.

Kenapa sih harus ke CV MUFAKAT JAYA?
- Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam.
- Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
- Spesialis pengurusan perizinan di kawasan Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi.
- Harga dan waktu bersaing.
- Berkas bisa diantar jemput.

Layanan & Jasa

Pendirian PT (Perseroan Terbatas).
Pendirian CV (Perusahaan Komanditer).
Pendirian Yayasan.
NPWP Perusahaan.
Urus Domisili Perusahaan/Usaha.
SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
UUG/HO - UNDANG-UNDANG GANGGUAN.
TDP - TANDA DAFTAR PERUSAHAAN.
Pendirian UD / PO.
Pendirian Koperasi.
Kajian UPL-UKL.
IMB.
SIUP MB -  SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS.
ANDAL LALIN.
Perizinan dari Disnaker.
Izin Lingkungan.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
KRK (Keterangan Rencana Kota).

 Dll.

CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya No.248 RT004/RW06, Perumnas 1 (Menara Air) atau bekas terminal bayangan, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Hotline: 081285833108.

Selasa, 19 Januari 2016

Syarat & Dokumen Untuk Urus IMB di Kota Bekasi

RUMAH sebagai tempat tinggal bagi kita harus dibuat senyaman mungkin. Dalam pengertian yang seluas-luasnya nyaman di sini bukan hanya berarti rumah yang banyak pohon, taman, kolam, dan lain-lain. Tapi termasuk juga dari sisi peraturan pemerintah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga perlu diperhatikan.

Sehingga keberadaan rumah kita secara legalitas dapat di pertanggungjawabkan. Maka buatlah IMB rumah Anda, dan suatu saat dokumen IMB akan bermanfaat bagi Anda.

Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB, khususnya di Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi:

Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah , AJB (Akte Jual Beli)).
Fotocopy KTP pemilik.
Fotocopy PBB Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan).
Fotocopy Gambar Rencana Bangunan (design rencana bangunan).
Fotocopy SPPT dan STT.
Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan).
Rekomendasi Camat setempat.
Surat Kuasa jika pengurusan diserahkan ke CV MUFAKAT JAYA, konsultan biro jasa khusus Bekasi.

Untuk mengetahui berapa biaya pengurusan IMB memerlukan waktu beberapa hari setelah berkas masuk ke Dinas Tata Kota. Masing-masing daerah pengurusan berbeda-beda. Wilayah, Luas bangunan, fungsi bangunan akan mempengaruhi biaya IMB.

Untuk informasi dan konsultasi lebih jelas, silahkan hubungi CV MUFAKAT JAYA:

Alamat:
Jln. Semangka Raya No.248, RT004/RW06, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hotline: 081285833108.

Minggu, 03 Januari 2016

CV MUFAKAT JAYA Siap Bantu Pengurusan Izin di Bekasi

CV MUFAKAT JAYA, membantu pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi. Membantu pengurusan  perizinan SIUP, TDP, TDG, NPWP, Kemenhunkam, PMDN, IUI, SBU, SIUJK, UUG/HO, SPPL, UPL-UKL, Izin Reklame, IMB, KRK, dll.

Pengurusan wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Hotline: 081285833108.