BAGI Anda pengusaha perdagangan minuman beralkohol yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) untuk daerah Jakarta, Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menyerahkan kepada CV PERINTIS JAYA karena berpengalaman dalam menangani hal tersebut.
Dengan begitu Anda tak harus repot bolak-balik ke instrasi terkait, jadi bisa mengurus bisnis lain. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan/perpanjangan SIUP-MB:
1) Isian formulir permohonan bermaterai.
2) Surat Permohonan.
3) Fotokopi Akte Notaris Pendirian serta akte perubahan perusahaan (seluruh akte).
4) Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum untuk seluruh akte.
PT dari Kementrian Hukum dan HAM (Asli Diperlihatkan).
CV dan Firma didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
Susunan pengurus Koperasi yang dilegalisir oleh Suku Dinas Koperasi di DKI Jakarta.
5) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan.
6) Fotocopy Perizinan Teknis dari instansi yang berwenang (misalnya TDUP, Domisili).
7) Fotocopy NPWP Perusahaan/Perorangan.
8) Fotocopy Penanggungjawab perusahaan atau Direktur Utama berwarna ukuran 3x4= 2 lembar.
9) Fotocopy KTP Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan.
10) Apabila Direktur Utama memberikan kuasa kepada Direktur untuk penandatanganan formulir isian SIUP maka dibuatkan
11) Surat Pernyataan (terdapat dalam formulir).
12) Surat Kuasa (bila dikuasakan) dan mencantumkan status penerima kuasa dalam perusahaan dan fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
13) Fotocopy Undang-undang Gangguan (UUG)/HO.
14) Fotocopy Izin dari Kepolisian.
15) Daftar minuman yang diperjual belikan.
16) Fotocopy SIUP-MB Distributor/Sub Distributor.
17) Fotocopy Perjanjian Kerjasama dengan Distributor/Sub Distributor.
*Untuk izin usaha perorangan tidak perlu melampirkan akte.
*Untuk izin perubahan dan perpanjangan SIUP-MB asli wajib dilampirkan.
Berkas diantar jemput. Jika butuh informasi detail hubungi CV PERINTIS JAYA, Telepon: 081285833108 dengan Jack. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar