SETIAP kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memiliki izin lingkungan merupakan persyaratan awal dan acuan dari seluruh legalitas sebuah usaha yang akan beroperasional di suatu wilayah, khususnya yang menyangkut dengan industri.
Tanpa adanya izin lingkungan berupa rekomendasi dokumen lingkungan baik AMDAL maupun UKL - UPL dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) setempat maka sudah dipastikan izin - izin lainnya tidak dapat dikeluarkan seperti IMB (bagi lokasi usaha yang belum terbangun), Izin Gangguan/HO (bagi usaha yang sudah beroperasi) dan izin operasional lainnya sehingga memiliki Dokumen Lingkungan yang BERKUALITAS sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah usaha ke depannya.
Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Harus Memiliki Dokumen UKL UPL yang BERKUALITAS ?
1. Sebagai salah satu syarat wajib dalam pengajuan Izin IMB, Izin Gangguan / Izin HO dan Izin Operasional lainnya;
2. Meminimalisir persepsi negatif / keresahan masyarakat atau bahkan pengaduan masyarakat terhadap kegiatan usaha tersebut karena sebagian besar pengaduan masyarakat bertujuan mempertanyakan dokumen Izin Lingkungan ( UKL - UPL) yang dimiliki.
3. Sebagai pedoman lengkap dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan yang terjadi nantinya.
4. Mencegah pungli - pungli liar oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab karena kepemilikan dokumen lingkungan UKL - UPL merupakan pokok dari segala perizinan.
Keempat hal di atas merupakan latar belakang mengapa harus memiliki dokumen lingkungan yang BERKUALITAS.
KAMI dari CV PERINTIS JAYA merupakan konsultan lingkungan terpercaya dalam penyusunan dokumen lingkungan terutama dokumen UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk segala jenis kegiatan usaha. Dokumen UKL UPL dengan kajian yang mendalam dan sesuai dengan standard peraturan perundangan yang berlaku merupakan indikator dokumen UKL UPL yang berkualitas.
Berikut ini jasa kami yang dapat dikerjakan konsultan lingkungan UKL UPL, biaya pembuatan UKL UPL, UKL UPL perumahan, jasa penyusunan UKL UPL, UKL UPL klinik, dokumen UKL UPL hotel, UKL UPL bengkel, UKL UPL gudang, UKL UPL pijat refleksi, UKL UPL Spa dan Salon Kecantikan, UKL UPL Bengkel / Cuci Motor, UKL UPL Kantor / Ruko / Rumah Toko, UKL UPL Rumah Makan / Restoran / Resto dan lain sebagainya, khusus wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
CV PERINTIS JAYA, Konsultan Perizinan Legal di Cikarang - Bekasi
Jalan Kalibaru Barat No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar