BAGI Anda para pengusaha di Kota Bekasi yang ingin mengurus surat izin Undang-undang Gangguan (UUG) / HO, bisa menghubungi CV. Mufakat Jaya, Jalan Semangka Raya RT 004/RW 06, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.
Berikut ini syarat - syarat untuk mengurus dokumen UUG/HO yang harus dilengkapi pemohon, diantara:
1. Surat Permohonan Pemilik;
2. Foto Copy KTP Pemohon/Pemilik Usaha/Penanggung Jawab;
3. Foto Copy NPWP Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah / cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
4. Foto Copy Surat Tanah (Girik AJB/SHM/HGB/Perikatan Jual Beli) / Akte Jual
Beli (Untuk mengetahui Status Tanah dan Bangunan);
5. Foto Copy Tanda Lunas PBB tahun berjalan;
6. Foto Copy IMB/rekom IPPL/Site plan/SPIMB/Kontrak/Sewa dan lain-lain (Materai 6000);
7. Akte pendirian perusahaan untuk Badan Usaha Izin PMA/PMDN (jika berbentuk PT
dilampirkan SK Pengesahan dari Menkumham, jika berbentuk CV SK pengesahan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi;
8. Surat Keterangan Domisili Usaha asli yang ditandatangani Lurah dan Camat yang masih berlaku atau foto copy yang dilegalisir Kecamatan;
9. Surat Perjanjian sewa menyewa/kontrak;
10.Foto Copy SIPMB Untuk atas nama Perorangan:
Luasan ≥ 1000 M² Surat Pernyataan balik nama di ketahui Notaris dan
Luasan ≤ 1000 M² Surat Pernyataan balik nama (Materai 6000);
11. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
12. FC IMB dan surat tanah atas nama pribadi disertai surat pernyataan tidak
keberatan pada lokasi yang dimohon untuk keperluan perusahaan;
13. Melampirkan Izin Gangguan Global/Induk apabila lokasi kegiatan usaha yang
dimohon telah memiliki Izin Gangguan Global/Induk sebagai pengganti surat
Pernyataan Tetangga;
14. Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (materai 6000).
Keterangan Tambahan
1. Khusus untuk tempat hiburan (Karaoke/Pub/Café/Diskotique/Sauna/Spa/Panti
Pijat/Bilyard atau usaha – usaha tempat hiburan sejenisnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang berada di dalam kawasan usaha harus melampirkan izin tetangga yang ditanda tangani RT, RW, Lurah dan Camat setempat;
2. Untuk toko-toko/usaha bukan tempat hiburan baik yang ada di mall ataupun
yang berada di ruko cukup melampirkan HO induk saja;
3. Sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2012 , IMB tidak dapat diterbitkan bila
tidak sesuai dengan Peruntukkan;
4. Sesuai dengan Perda Nomor 09 tahun 2012, yang peruntukkannya tidak sesuai dengan fungsi bangunan Izin HO diterbitkan HO berjangka;
5. Apabila izin yang didaftar ulang tidak sesuai dengan kegiatan usaha sekarang
(perubahan kegiatan usaha), maka harus ada surat pernyataan perubahaan kegiatan usaha (Izin HO yang lama harus dicabut dan dibuat Izin HO yang baru). Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi: 081285833108.
(jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar