Cari Blog Ini

Jumat, 14 Agustus 2015

Urus Izin Usaha Pakai Biro Jasa Lebih Cepat Tidak Ribet

BISNIS biro jasa juga merambah ke sektor perizinan usaha. Para agen ini juga melayani perizinan yang diterbitkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi lain seperti kementerian dan pemda.

Seorang agen penyedia jasa pengurusan izin usaha menuturkan, waktu pengurusan yang lebih singkat menjadi jualan utama dalam bisnis jasa mengurus izin usaha. Hal ini menjadi 'solusi' bagi para calon investor yang tak mau repot-repot.

"Misalnya kalau paket PMA (Penanaman Modal Asing), standar kami 10-20 hari. Itu pengurusan izin pendaftaran-pendaftaran modal di BKPM, Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, Domisili Perusahaan dari Pemda, NPWP perusahaan dari kantor pajak sampai pengesahan nama dan bentuk usaha dari Kemkumham. Kalau urus sendiri, bisa 10 bulanan. Ini sudah terbukti," ungkap agen biro perizinan dari CV Perintis Jaya ini, Jumat (14/8/2015).

Ia mengaku yang membuat waktu mengurus izin di agen jasa pengurus izin lebih cepat daripada mengurus sendiri karena, para agen sudah punya jaringan orang dalam di BKPM. Selain itu, para pelaku usaha tak harus diribetkan dengan prosedur harus menunggu antrean dan bolak-balik instansi terkait dalam melengkapi dokumen.

"Sebenarnya sih proses standar. Cuma karena kita kenal, kita bisa minta proses diprioritaskan. Selain itu kita juga biasanya bisa kerjakan dari kantor langsung karena sudah kenal kita bisa komunikasi dengan fax atau email dengan petugas-petugas di masing-masing instansi," jelasnya.

Selain jaringan yang sudah dimiliki, agen dari biro jasa ini juga bisa bergerak cepat karena mendapat prioritas dari banyaknya pihak yang diurus perizinannya.

"Kita juga kan yang diurus beberapa orang, jadi sekaligus. Nah, karena sekaligus itu makanya yang kasih perizinan itu mau buat ngerjain punya kita duluan. Jadi lebih cepat dari pada yang urus perseorangan," tutur agen tersebut.

Ia mengatakan, bisnis seperti ini tak hanya dilakoni perusahaan tempatnya bekerja saja. Paket pengurusan izin pun berbeda-beda antara satu biro jasa dengan biro jasa lainnya, begitu pula dengan tarif yang dikenakan. Tarif yang berlaku untuk satu paket bisa mencapai Rp 30 juta.

"Prinsipnya ada uang ada barang. Kalau mau lebih cepat tentu bisa dikonsultasikan," pungkasnya. Nah bagi yang ingin memakai biro jasa perizinan usaha khususnya di daerah DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi bisa menghubungi CV Perintis Jaya di nomor 081285833108. (adv/jek) 

supported by: koranmetro.com, koranWedding.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar