Cari Blog Ini

Senin, 12 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan Izin UUG/ HO di Cikarang - Bekasi

BAGI Anda yang sibuk dan gak mau ribet untuk mengurus kelengkapan dokumen legal seperti Izin Undang Undang Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, di nomor 081285833108 dengan Jack.

Persyaratan Pengurusan UUG/HO:

  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Terakhir;
  8. Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  9. Copy Kontrak Sewa Tempat Usaha;
  10. Denah Lokasi;
  11. Denah Tata Letak Ruang dan Peralatan yang telah disetujui Pimpinan Perusahaan;
  12. Surat Persetujuan Tetangga.

CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat Kp. Rawa Bebek, RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar