Cari Blog Ini

Jumat, 02 Oktober 2015

Syarat Pengurusan Perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG)

BAGI Anda yang ingin membuat Tanda Daftar Gudang (TDG) di Bekasi, Cikarang dan Karawang, berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipersiapkan yaitu diantaranya:

Permohonan Baru Untuk Perseorangan
Surat Permohonan.
Foto copy KTP Pemilik dan Penanggung Jawab Gudang.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan / HO.
Foto copy NPWP Pemilik.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).

Daftar Ulang Untuk Perseorangan
Surat Permohonan.
Foto copy KTP Pemilik dan Penanggung Jawab Gudang.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan / HO.
Foto copy NPWP Pemilik.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).
Izin Lama Asli dan atau foto copy di legalisir (jika hilang dilampirkan surat keterangan kehilangan dari Polres Kota Bekasi / Kabupaten Bekasi / Kabupaten Karawang).

Permohonan Baru Untuk Badan Hukum
Surat Permohonan Kop Perusahaan.
Foto copy KTP Direktur.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan / HO.
Foto copy NPWP Badan Hukum.
Foto copy akta pendirian perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah harus terdaftar di Pengadilan Negeri kota Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).

Daftar Ulang Untuk Badan Hukum
Surat Permohonan Kop Perusahaan.
Foto copy KTP Direktur.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan/HO.
Foto copy NPWP Badan Hukum.
Foto copy akta pendirian perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah harus terdaftar di Pengadilan Negeri kota Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).
Izin Lama Asli dan atau foto copy di legalisir (jika hilang dilampirkan surat keterangan kehilangan dari Polres Kota Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang).

Nah, bagi Anda yang gak mau ribet serahkan saja pengurusan dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk Pemkot Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang hubungi CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat RT4/RW15 No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Telepon: 081285833108. (adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar