Cari Blog Ini

Minggu, 04 Oktober 2015

Syarat Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bekasi

RUMAH sebagai tempat tinggal bagi kita harus di buat senyaman mungkin. Dalam pengertian yang seluas-luasnya nyaman di sini bukan hanya berarti rumah yang banyak pohon, taman, kolam, dan lain-lain.

Tapi termasuk juga dari sisi peraturan pemerintah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga perlu di perhatikan. Sehingga keberadaan rumah kita secara legalitas dapat di pertanggungjawabkan. Maka buatlah IMB rumah Anda, dan suatu saat dokumen IMB akan bermanfaat bagi Anda.

Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB:

Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah, AJB (Akte Jual Beli))
Fotocopy KTP pemilik.
Fotocopy PBB Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan)
Fotocopy Gambar Rencana Bangunan (Design rencana bangunan)
Fotocopy SPPT dan STT
Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan)
Rekomendasi Camat setempat
Surat Kuasa

Untuk mengetahui berapa biaya pengurusan IMB memerlukan waktu beberapa hari setelah berkas masuk ke Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi. Masing-masing daerah pengurusan berbeda-beda. Wilayah, luas bangunan, fungsi bangunan akan mempengaruhi biaya IMB. Bagi Anda yang ingin dibantu pengurusan IMB untuk wilayah Bekasi, Cikarang, Karawang bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA yang beralamat di Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108 dengan Jack.

"Dokumen antar jemput, biaya konsultasi Rp 500.000,- yang selanjutnya dipotong dari biaya jasa"  (adv)

1 komentar: