Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label SKDU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKDU. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 September 2015

Cara Pembuatan PT (Kecil, Menengah, Besar) di Bekasi

BAGI Anda yang ingin memulai usaha sebaiknya juga dilengkapi perizinan legal agar lebih profesional dalam mengembangkan bisnis Anda. Nah ini dia syarat-syarat untuk pendirian badan hukum untuk usaha Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT):

Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita-red)
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung.
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna.
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor.

Dokumen yang diurus:

Akta Notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SK Kehakiman.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :

1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt 
   Biayanya Rp. 9.500.000, -
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M  
   Biayanya Rp. 10.500.000, -
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10M
   Biaya Rp. 11.500.000, -

Lama Proses Pengurusan 47 hari kerja
NB. Dokumen antar jemput.

Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, KP Rawa Bebek RT4/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108 dengan Jack. (adv)

Sabtu, 19 September 2015

Biro Jasa Urus CV Perusahaan di Cikarang - Bekasi

CV PERINTIS JAYA, siap membantu kebutuhan dokumen legal Anda dalam mendirikan perusahan baik PT, CV, Yayasan, Koperasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan pendirian serta perijinan perusahaan ini, tengah membantu ratusan para pengusaha muda maupun professional dalam pendiran CV atau commanditaire vennotschap di kawasan Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dalam pembuatan CV tidak jauh berbeda dengan pendirian sebuah PT, namun hal yang signifikan yang membedakan diantara keduanya adalah PT merupakan sebuah badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan para pemiliknya, sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan CV itu sendiri.

Mengenai permodalannya, pendirian sebuah PT mensyaratkan modal dasar dari pendirian PT tersebut minimal sebesar Rp 50 juta, sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal dasarnya.

Cara pendirian CV pun tak jauh beda dengan pendirian PT, namun prosedur pembuatan CV sedikit lebih sederhana dibandingkan dengan persyaratan pendirian sebuah PT.
Adapun cara buat CV itu sendiri dapat kami bantu sepenuhnya hingga selesai. Klien pemesan jasa kami, akan kami beritahukan secara terperinci tentang bagaimana cara pendirian perusahaan CV hingga berapa besar biaya pembuatan perusahaan CV tersebut sampai dengan selesai.

Ketika klien kami tidak sempat untuk mengumpulkan dan memenuhi syarat mendirikan CV, maka kami sebagai konsultan dengan senang hati akan ikut berkecimpung mengumpulkan seluruh syarat mendirikan CV tersebut hingga seluruh syarat bikin CV terpenuhi.

Sekali lagi kami tegaskan di sini, selain membantu untuk mengumpulkan berbagai macam data penunjang sebagai syarat buat CV, kami pun akan dengan senang hati akan menerangkan kepada klien tentang bagaimana cara pembuatan CV yang kemudian akan kami laporkan setiap perkembangannya kepada klien.

Mulai dari bagaimana cara pengumpulan syarat mendirikan badan usaha CV atau syarat pembuatan perusahaan CV, total biaya yang akan keluar hingga pada akhirnya terbitlah izin mendirikan perusahaan CV dan klien dapat mengembangkan usahanya lebih maju lagi.

Menurut pengalaman kami, pendirian CV ini dapat menjadi awal mula bagi pengusaha muda yang belum siap membuat sebuah PT namun ingin melegalkan usahanya melalui pendirian sebuah CV.

Selain dapat memayungi segala usaha para pemodalnya, CV pun dapat menambah kepercayaan para investor atau badan pemberi pinjaman usaha seperti bank atau pihak lain terhadap usaha yang tengah kita jalankan menjadi lebih profesional namun tanpa modal yang terpatok besar.

Semoga dengan adanya ratusan pengalaman kami dalam pembuatan sebuah CV dapat membantu berbagai kendala yang sekiranya muncul dari para klien agar tetap lancar dalam pembuatan sebuah CV melalui solusi-solusi yang ada sesuai pengalam kami. CV PERINTIS JAYA ada untuk membantu Anda.

Berikut ini kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV yang bisa menjadi referensi Anda:

1. Nama CV bisa sama satu dengan lain.
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.
3. CV hanya didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (sebaiknya tidak suami istri).
2. Mengisi Formulir pembuatan CV.
3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
4. NPWP Pengurus CV.
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri.
6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung    Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di    wilayah pemukiman.
9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
10.Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV.
2. Domisili perusahaan.
3. NPWP badan usaha.
4. Pendaftaran Pengadilan Negri.
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp. Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.

(adv)

Kamis, 17 September 2015

Jasa Pengurusan SIUP, TDP, NPWP, SKDU di Bekasi 081285833108

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Adapun Syarat-Syarat Pembuatan SIUP di Bekasi:

SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT).
1. Surat Permohonan.
2. Surat Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy akte pendirian Perusahaan yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
4. Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
5. Foto Copy KTP Direktur.
6. Foto Copy NPWP.
7. Neraca perusahaan.
8. Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah. Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.

SIUP untuk perusahaan berbentuk Comanditer Venotscaap (CV), Firma atau Persekutuan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Akte pendiriaqn CV atau Firma yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
5. Foto Copy NPWP.
6. Pas Photo penanggung jawab /Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran     3x4 cm 2 lbr.
7. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah atau ruangan kantor.

Koperasi.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi Camat setempat.
3. Foto Copy akta pendirian koperasi yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
4. Foto Copy KTP dengan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
5. Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
6. Foto Copy NPWP.
7. Akta pendirian / Perobahan Koperasi.
8. Pas Photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjjian sewa tanah.

Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk).
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
4. Foto Copy akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
5. Surat Keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
6. Foto Copy KTP penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan.
7. Foto Copy surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan.
8. (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
9. Pas Photo penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
10. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

Perusahaan Perorangan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.
3. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
4. Pas Photo penanggung jawab / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
5. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

Untuk konsultasi bisa hubungi: 081285833108. (adv)