Cari Blog Ini

Minggu, 20 September 2015

Cara Pembuatan PT (Kecil, Menengah, Besar) di Bekasi

BAGI Anda yang ingin memulai usaha sebaiknya juga dilengkapi perizinan legal agar lebih profesional dalam mengembangkan bisnis Anda. Nah ini dia syarat-syarat untuk pendirian badan hukum untuk usaha Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT):

Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita-red)
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung.
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna.
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor.

Dokumen yang diurus:

Akta Notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SK Kehakiman.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :

1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt 
   Biayanya Rp. 9.500.000, -
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M  
   Biayanya Rp. 10.500.000, -
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10M
   Biaya Rp. 11.500.000, -

Lama Proses Pengurusan 47 hari kerja
NB. Dokumen antar jemput.

Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, KP Rawa Bebek RT4/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108 dengan Jack. (adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar