BAGI Anda yang ingin memulai usaha sebaiknya juga dilengkapi perizinan legal agar lebih profesional dalam mengembangkan bisnis Anda. Nah ini dia syarat-syarat untuk pendirian badan hukum untuk usaha Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT):
Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita-red)
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung.
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna.
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor.
Dokumen yang diurus:
Akta Notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SK Kehakiman.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
Biayanya Rp. 9.500.000, -
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
Biayanya Rp. 10.500.000, -
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10M
Biaya Rp. 11.500.000, -
Lama Proses Pengurusan 47 hari kerja
NB. Dokumen antar jemput.
Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, KP Rawa Bebek RT4/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108 dengan Jack. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar