Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Perizinan Badan Usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perizinan Badan Usaha. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Desember 2015

Konsultan Pengurusan Perizinan di Bekasi Paling Handal 081285833108

BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda,
Hubungi: 081285833108.

Minggu, 29 November 2015

Konsultan Ijin Usaha di Cikarang - Bekasi

BILA Anda sedang mencari konsultan biro jasa pengurusan dokumen pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat untuk menghubungi CV PERINTIS JAYA karena ahli dalam pengurusan pembuatan usaha legal Anda.

Kami siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi Anda.

Tidak ada waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak, membuat rekomendasi dari dinas terkait hingga BPPT.

Kini serahkan semuanya kepada kami konsultan perijinan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi di CV PERINTIS JAYA yang berlokasi Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawabebek, RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau hubungi 081285833108.

Kenapa harus mengurus perijinan di CV PERINTIS JAYA?

Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam.
Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
Harga dan waktu bersaing.
Tersedia paket ekonomis pendirian usaha yang murah hingga paket express pendirian usaha yang kilat dan selesai dalam waktu cepat. (adv)

Minggu, 04 Oktober 2015

Biro Jasa Dokumen Perizinan di Bekasi, Cikarang, Karawang

TINGKAT kesibukan masyarakat cukup tinggi sehingga waktu begitu berharga, apalagi seperti pengusaha, karyawan, waktunya banyak diberikan untuk pekerjaan sehingga kadangkala untuk keperluan pribadinya mereka tidak punya cukup waktu.

Oleh karena itu Biro Jasa CV PERINTIS JAYA, hadir memberikan solusi atas kesulitan Anda untuk pengurusan atau perpanjangan SIUP, TDP, UUG/HO, TDG, Rekomendasi Alat Pemadam Kebakaran, IMB, IPB, dan Rekomendasi lainnya dengan pelayanan kami pekerjaan yang Anda lakukan tidak perlu terganggu.

Disamping itu urusan perpanjangan atau pembuatan surat-surat berharga Anda akan terselesaikan karena dikerjakan oleh biro jasa dengan tingkat kerja yang profesional dan bisa di percaya.

Layanan kami meliputi:

1) Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak (Site Plan).
2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
5) Izin Gangguan (HO).
6) Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
7) Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
8) Izin Usaha Industri (IUI).
9) Izin Trayek Angkutan Kota (SK).
10) Izin Kartu Pengawasan Izin Trayek.
11) Kartu Pengawasan Izin Trayek.
12) Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
13) Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame.
14) Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
15) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Penyelenggaraan Hiburan.
16) Izin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
17) Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah (IUPPAT).
18) Izin Juru Bor Air Tanah (IJBAT).
19) Izin Pengeboran Air Tanah (IP).
20) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA)
21) Izin Eksplorasi Air Tanah (IE).
22) Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
23) Surat Izin Lingkungan.
24) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). 
25) Izin Pelayanan Kesehatan yaitu Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optikal, Izin Tukang Gigi, Izin Salon Kecantikan, Izin Klinik Kecantikan, Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Swasta, Izin Rumah Bersalin, Izin Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT), Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), Izin Balai Pengobatan, Rekomendasi Perubahan Status Rumah Sakit Swasta, Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit Swasta.
26) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Bangunan, Sewa Tanah, Sewa Alat Berat dan Sewa Panggung Reklame).
27) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
28) Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan.
29) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
30) Penutupan Perusahaan.
31) Pendaftaran Pembubaran Perseroan Terbatas dan Perseroan Komanditer dan Penghapusan dari Daftar Perusahaan.
32) Pengesahan Proteksi Kebakaran.
33) Pengesahan Amdal, UKL, & UPL.
34) Pengesahan Advis Teknis Peil Banjir.
35) Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta.
36) Pengesahan Andall Lalulintas.
37) Pemberian Izin Lokasi.
38) Pasport
39) KITAS
40) IMTA
41) KITAP

Kontak kami CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Telepon: 081285833108. (adv)

Sabtu, 26 September 2015

Jasa Pengurusan Perizinan di Bekasi - Cikarang

Biro jasa melayani pengurusan dokumen dan perizinan usaha baik untuk keperluan pribadi atau perusahaan: SKDP NPWP, SPPKP, SIUP, TDP, TDG, UUG/HO, KITAS, KITAB, IMTA, VISA, Paspor, SBU, SKA, KTA.

Kami sebagai salah satu agen biro jasa terpecaya dalam pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan, siap membantu/datang ke kantor ibu/bapak untuk Anda jadikan mitra dalam melakukan pengurusan dokumen-dokumen dan perizinan-perizinan bagi perusahaan Anda.

Adapun jasa yang kami tawarkan adalah pengurusan dokumen maupun perizinan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi:

No. Nama Dokumen Harga

1. SKDU : Surat Keterangan Domisili Usaha Rp. 1.500.000,-
2. SIUP : Surat Ijin Usaha Perdagangan: Rp 1.500.000,-
3. TDP: Tanda Daftar Perusahaan: Rp. 1.500.000,-
3. Pembuatan Perusahaan CV kecil Rp. 5.500.000
4. Pembuatan PT kecil Rp. 9.500.000,-

Syarat2 surat yang harus dipersiapkan/dilengkapi:

1. Akte kelahiran
2. KTP / SIM
3. Kartu Keluarga
4. NPWP
5. Paspor/Visa/SKDP/SIUP/TDP/KITAB/KITAS dan surat2 lain versi lama yang akan diperpanjang.
6. Surat-surat yg diperlukan untuk administrasi, silahkan langsung hubungi Jack di 081285833108.

"DOKUMEN BISA KAMI ANTAR JEMPUT"

Jumat, 25 September 2015

Jasa Pembuatan Perizinan di Kabupaten Bekasi

BAGI Anda yang sibuk dan tidak mau ribet serahkan urusan peizinan usaha/perusahaan Anda di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jasa perizinan antara lain:

1. Jasa Pembuatan SIUP/TDP (Surat Izin Usaha Perdagangan / Tanda Daftar Perusahaan).

2. Jasa Pembuatan IMB Rumah Tinggal, Ruko, Perusahaan.

3. Jasa Pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha ).

4. Jasa Pembuatan UUG / HO (Undang-Undang Gangguan / Hinder Ordonantie).

5. Jasa Pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

6. Jasa Pembuatan SKDU / SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha / Perusahaan).

7. Jasa Pembuatan Macam-macam Rekomendasi IMB, SITU/HO, SIUK, Tower BTS dan lain-lain.

Anda bisa menghubungi: 081285833108. (adv)

Minggu, 20 September 2015

Cara Pembuatan PT (Kecil, Menengah, Besar) di Bekasi

BAGI Anda yang ingin memulai usaha sebaiknya juga dilengkapi perizinan legal agar lebih profesional dalam mengembangkan bisnis Anda. Nah ini dia syarat-syarat untuk pendirian badan hukum untuk usaha Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT):

Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita-red)
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung.
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna.
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor.

Dokumen yang diurus:

Akta Notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SK Kehakiman.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :

1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt 
   Biayanya Rp. 9.500.000, -
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M  
   Biayanya Rp. 10.500.000, -
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10M
   Biaya Rp. 11.500.000, -

Lama Proses Pengurusan 47 hari kerja
NB. Dokumen antar jemput.

Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, KP Rawa Bebek RT4/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108 dengan Jack. (adv)

Sabtu, 19 September 2015

Biro Jasa Urus CV Perusahaan di Cikarang - Bekasi

CV PERINTIS JAYA, siap membantu kebutuhan dokumen legal Anda dalam mendirikan perusahan baik PT, CV, Yayasan, Koperasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan pendirian serta perijinan perusahaan ini, tengah membantu ratusan para pengusaha muda maupun professional dalam pendiran CV atau commanditaire vennotschap di kawasan Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dalam pembuatan CV tidak jauh berbeda dengan pendirian sebuah PT, namun hal yang signifikan yang membedakan diantara keduanya adalah PT merupakan sebuah badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan para pemiliknya, sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan CV itu sendiri.

Mengenai permodalannya, pendirian sebuah PT mensyaratkan modal dasar dari pendirian PT tersebut minimal sebesar Rp 50 juta, sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal dasarnya.

Cara pendirian CV pun tak jauh beda dengan pendirian PT, namun prosedur pembuatan CV sedikit lebih sederhana dibandingkan dengan persyaratan pendirian sebuah PT.
Adapun cara buat CV itu sendiri dapat kami bantu sepenuhnya hingga selesai. Klien pemesan jasa kami, akan kami beritahukan secara terperinci tentang bagaimana cara pendirian perusahaan CV hingga berapa besar biaya pembuatan perusahaan CV tersebut sampai dengan selesai.

Ketika klien kami tidak sempat untuk mengumpulkan dan memenuhi syarat mendirikan CV, maka kami sebagai konsultan dengan senang hati akan ikut berkecimpung mengumpulkan seluruh syarat mendirikan CV tersebut hingga seluruh syarat bikin CV terpenuhi.

Sekali lagi kami tegaskan di sini, selain membantu untuk mengumpulkan berbagai macam data penunjang sebagai syarat buat CV, kami pun akan dengan senang hati akan menerangkan kepada klien tentang bagaimana cara pembuatan CV yang kemudian akan kami laporkan setiap perkembangannya kepada klien.

Mulai dari bagaimana cara pengumpulan syarat mendirikan badan usaha CV atau syarat pembuatan perusahaan CV, total biaya yang akan keluar hingga pada akhirnya terbitlah izin mendirikan perusahaan CV dan klien dapat mengembangkan usahanya lebih maju lagi.

Menurut pengalaman kami, pendirian CV ini dapat menjadi awal mula bagi pengusaha muda yang belum siap membuat sebuah PT namun ingin melegalkan usahanya melalui pendirian sebuah CV.

Selain dapat memayungi segala usaha para pemodalnya, CV pun dapat menambah kepercayaan para investor atau badan pemberi pinjaman usaha seperti bank atau pihak lain terhadap usaha yang tengah kita jalankan menjadi lebih profesional namun tanpa modal yang terpatok besar.

Semoga dengan adanya ratusan pengalaman kami dalam pembuatan sebuah CV dapat membantu berbagai kendala yang sekiranya muncul dari para klien agar tetap lancar dalam pembuatan sebuah CV melalui solusi-solusi yang ada sesuai pengalam kami. CV PERINTIS JAYA ada untuk membantu Anda.

Berikut ini kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV yang bisa menjadi referensi Anda:

1. Nama CV bisa sama satu dengan lain.
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.
3. CV hanya didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (sebaiknya tidak suami istri).
2. Mengisi Formulir pembuatan CV.
3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
4. NPWP Pengurus CV.
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri.
6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung    Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di    wilayah pemukiman.
9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
10.Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV.
2. Domisili perusahaan.
3. NPWP badan usaha.
4. Pendaftaran Pengadilan Negri.
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp. Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.

(adv)

Kamis, 17 September 2015

Jasa Pengurusan SIUP, TDP, NPWP, SKDU di Bekasi 081285833108

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Adapun Syarat-Syarat Pembuatan SIUP di Bekasi:

SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT).
1. Surat Permohonan.
2. Surat Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy akte pendirian Perusahaan yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
4. Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
5. Foto Copy KTP Direktur.
6. Foto Copy NPWP.
7. Neraca perusahaan.
8. Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah. Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.

SIUP untuk perusahaan berbentuk Comanditer Venotscaap (CV), Firma atau Persekutuan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Akte pendiriaqn CV atau Firma yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
5. Foto Copy NPWP.
6. Pas Photo penanggung jawab /Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran     3x4 cm 2 lbr.
7. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah atau ruangan kantor.

Koperasi.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi Camat setempat.
3. Foto Copy akta pendirian koperasi yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
4. Foto Copy KTP dengan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
5. Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
6. Foto Copy NPWP.
7. Akta pendirian / Perobahan Koperasi.
8. Pas Photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjjian sewa tanah.

Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk).
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
4. Foto Copy akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
5. Surat Keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
6. Foto Copy KTP penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan.
7. Foto Copy surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan.
8. (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
9. Pas Photo penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
10. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

Perusahaan Perorangan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.
3. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
4. Pas Photo penanggung jawab / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
5. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

Untuk konsultasi bisa hubungi: 081285833108. (adv)

Biro Jasa Pendirian PT dan CV di Cikarang - Bekasi

DUNIA bisnis di Indonesia sedang menggeliat di kalangan anak muda, sehingga mindset yang selama ini selulus kuliah mereka melamar kerja sudah banyak bergeser menjadi menciptakan lapangan kerja.

Nah, bagi Anda yang gak mau ribet atau memang sibuk dengan urusan bisnis lain serahkan saja untuk pengurusan perizinan usaha Anda ke CV PERINTIS JAYA.

Adapun service yang kami berikan diantaranya pengurusan PT, CV, Koperasi, Yayasan, SIUP, TDP, NPWP, SIUJK, SBU, TDG, HO/UUG, DOMISILI USAHA, KIR, Izin Trayek, Izin Klinik, Izin Toko Obat, dll. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi 081285833108. (adv)