Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Izin Gangguan UUG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Gangguan UUG. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Desember 2015

Konsultan Pengurusan Perizinan di Bekasi Paling Handal 081285833108

BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda,
Hubungi: 081285833108.

Rabu, 18 November 2015

CV PERINTIS JAYA, Konsultan Pengurusan Izin UUG/HO di Bekasi - Cikarang

BAGI Anda pengusaha yang bergerak di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi membutuhkan perizinan Undang-undang Gangguan atau HO gak mau jelimet dengan berbagai macam proses bolak balik kantor pemerintahan daerah.

Belum lagi lamanya proses pembuatan karena tidak bisa memonitoring berkas sudah sampai tahapan apa sehingga penyelesaian izin terbilang lama bahkan tak jelas estimasi selesainya.  

Nah untuk itu, CV PERINTIS JAYA, mitra perizinan Anda di Bekasi siap membantu kebutuhan Anda dalam pengurusan izin UUG/HO di wilayah Kota Bekasi, Cikarang, Jababeka, Kabupaten Bekasi.

Semua berkas akan diantar jemput hingga laporan monitoring berkas sudah sampai tahapan apa. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi 081285833108 dengan Jack.  (koranmetro.com)

Jumat, 16 Oktober 2015

Mau Tahu Manfaat IMB Bagi Rumah Anda?

IZIN mendirikan bangunan atau biasa disingkat IMB memiliki peran penting yang tidak bisa diremehkan bagi pembangun rumah. Hal ini berfungsi untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang Anda bangun sehingga ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengakibatkan gangguan atau hal yang merugikan kepentingan orang lain.

Berikut beberapa manfaat IMB yang perlu diketahui:

Sebagai kepastian hukum untuk pendirian bangunan di lokasi tersebut.
Sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
Sebagai syarat mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken.

Kapan Bangunan Memerlukan IMB?

Mendirikan bangunan baru.
Membongkar dan membangun kembali atau merenovasi bangunan lama.
Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB.
Mendirikan pagar tembok pembatas.
Mendirikan konstruksi reklame.
Mendirikan tower atau menara antena berkonstruksi.
Lantai terbuka dengan perkerasan (tempat penimbunan barang, parkir).
Lapangan olah raga dengan pemadatan (lapangan tenis, golf, futsal).

Jenis-Jenis IMB

Pengajuan IMB ada 3 jenis:

IMB Rumah Baru

IMB jenis ini diperutukkan bagi Anda yang bermaksud ingin membangun rumah di lahan kosong. Agar rumah Anda tidak digusur oleh aparat pemerintah ketika sedang dalam proses membangun, Anda perlu ijin sebelum membangun.

Beberapa pemerintahan kota tertentu mendenda warga kotanya apabila ketahuan mendirikan bangunan sebelum mengurus IMB. Proses pengurusan IMB untuk rumah baru biasanya memakan waktu lebih cepat dari IMB jenis lainnya karena biasanya gambar perencanaan untuk IMB sudah disiapkan oleh arsitek tempat Anda memesan desain.
Tapi jika yang Anda beli adalah rumah baru di sebuah perumahan, maka IMB sudah termasuk dalam jual beli ketika pertama kali membeli di developer, cuma Anda memang tidak menerimanya karena telah diserahkan ke bank beserta sertifikatnya ketika Anda mengajukan KPR.

IMB Renovasi

Anda memerlukan ijin ketika akan merenovasi rumah, baik itu penambahan kamar, peningkatan ke dua lantai, merubah bentuk bangunan dan tampak depan. Ijin ini difungsikan agar renovasi yang dilakukan akan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Beberapa rumah lokasi tertentu kadang memang tidak diperbolehkan meningkat dengan alasan tanah yang tidak stabil dan daya dukung tanahnya rendah, jadi tidak memungkinkan untuk meningkat rumah. Kadang dalam suatu kawasan perumahan tertentu terdapat peraturan yang hanya membatasi pemilik rumahnya untuk meningkat rumah tidak lebih dari dua lantai, dengan alasan keselarasan lingkungan sekitar.

IMB Rumah Lama

Biasanya Anda memerlukan IMB jenis ini ketika Anda hendak menjual rumah lama yang belum ada IMB-nya. Pembeli rumah Anda akan meminta IMB rumah tersebut untuk keperluan kredit ke bank. Ketika mengurus IMB Anda akan dikenai denda karena tidak memiliki IMB atas rumah tersebut atau bisa dikatakan bangunan Anda termasuk banguna liar karena tidak memiliki ijin saat membangunnya dulu.

Untuk keperluan persyaratan ini Anda akan sedikit kerepotan untuk menggambar rumah lama Anda dari denah, tampak depan dan samping. Tidak perlu bagus memang, karena pihak staff pengurusan IMB biasanya akan membantu memindahkan sketsa Anda ke gambar komputer. Anda hanya perlu mensketsa dengan ukuran rinci dan terskala.

Namun demikian Anda gak usah bingung dan repot serahkan saja pengurusan IMB rumah Anda ke tenaga profesional Biro Jasa CV PERINTIS JAYA, khususnya bagi Anda yang tinggal di Kota Bekasi, atau Cikarang Kabupaten Bekasi, siap membantu memberikan konsultasi dan membantu pengurusan IMB, hubungi saja 081285833108 dengan Jack. (adv)

Jasa Pembuatan IMB dan UUG/HO di Bekasi - Cikarang

SURAT Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota.

Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999.

Pengurusan IMB

Untuk pengurusan IMB dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket pengurusan IMB yang berada di bawah Dinas Tata Kota. Tahapan pengurusan IMB adalah sebagai berikut:

KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),

b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),

c. Fotocopy KTP Pemohon,

d. Fotocopy NPWP Pemohon,

e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.

f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.

s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).

Pengertian HO

Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.”

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan Izin ini adalah:

        Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
        Fotocopy NPWP Badan Usaha
        Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
        Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
        Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
        Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
        Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
        Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
        Surat Persetujuan Tetangga
        Surat Keterangan Domisili Usaha
        Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

Jangka Waktu Penyelesaian Izin

Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).

Bagi Anda yang membutuhkan perizinan IMB atau UUG/HO untuk di Kota Bekasi atau Cikarang, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA di nomor 081285833108 dengan Jack. (adv)

Senin, 12 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan Izin UUG/ HO di Cikarang - Bekasi

BAGI Anda yang sibuk dan gak mau ribet untuk mengurus kelengkapan dokumen legal seperti Izin Undang Undang Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, di nomor 081285833108 dengan Jack.

Persyaratan Pengurusan UUG/HO:

  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Terakhir;
  8. Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  9. Copy Kontrak Sewa Tempat Usaha;
  10. Denah Lokasi;
  11. Denah Tata Letak Ruang dan Peralatan yang telah disetujui Pimpinan Perusahaan;
  12. Surat Persetujuan Tetangga.

CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat Kp. Rawa Bebek, RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (jek)

Sabtu, 26 September 2015

Jasa Pengurusan Perizinan di Bekasi - Cikarang

Biro jasa melayani pengurusan dokumen dan perizinan usaha baik untuk keperluan pribadi atau perusahaan: SKDP NPWP, SPPKP, SIUP, TDP, TDG, UUG/HO, KITAS, KITAB, IMTA, VISA, Paspor, SBU, SKA, KTA.

Kami sebagai salah satu agen biro jasa terpecaya dalam pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan, siap membantu/datang ke kantor ibu/bapak untuk Anda jadikan mitra dalam melakukan pengurusan dokumen-dokumen dan perizinan-perizinan bagi perusahaan Anda.

Adapun jasa yang kami tawarkan adalah pengurusan dokumen maupun perizinan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi:

No. Nama Dokumen Harga

1. SKDU : Surat Keterangan Domisili Usaha Rp. 1.500.000,-
2. SIUP : Surat Ijin Usaha Perdagangan: Rp 1.500.000,-
3. TDP: Tanda Daftar Perusahaan: Rp. 1.500.000,-
3. Pembuatan Perusahaan CV kecil Rp. 5.500.000
4. Pembuatan PT kecil Rp. 9.500.000,-

Syarat2 surat yang harus dipersiapkan/dilengkapi:

1. Akte kelahiran
2. KTP / SIM
3. Kartu Keluarga
4. NPWP
5. Paspor/Visa/SKDP/SIUP/TDP/KITAB/KITAS dan surat2 lain versi lama yang akan diperpanjang.
6. Surat-surat yg diperlukan untuk administrasi, silahkan langsung hubungi Jack di 081285833108.

"DOKUMEN BISA KAMI ANTAR JEMPUT"

Kamis, 24 September 2015

Jasa Izin Gangguan (HO) Cikarang - Bekasi Hubungi 081285833108

APAKAH Anda tahu apa arti HO dalam istilah izin gangguan? Sebagai informasi, istilah HO adalah singkatan dari 'Hinder Ordonantie.'

Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Dasar Hukum

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Secara matematis, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter. Indeks lokasi masih dibagi lagi.

Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2. Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.

Izin gangguan ini bisa 'mengganggu Anda', khususnya bagi Anda pemilik usaha kecil atau pemula. Namun demikian, Anda harus 'tunduk' kepada peraturan daerah ini kalau usaha Anda mau beroperasi secara legal.

Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.           

Persyaratan Izin Gangguan (UUG/HO)

1) Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur.
2) Fotocopy NPWP Badan Usaha.
3) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
4) Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan.
5) Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern).
6) Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi).
7) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan.
8) Surat kuasa bagi yang mengusahakan proses permohonan pernerbitan izin kepada pihak lain.
9) Surat Persetujuan Tetangga.
10) Surat Keterangan Domisili Usaha.
11) Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.

Persyaratan Perpanjangan Izin UUG/HO

1) Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur.
2) Fotocopy NPWP Badan Usaha.
3) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
4) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan.
5) Surat kuasa bagi yang mengusahakan proses permohonan pernerbitan izin kepada pihak lain.
6) Surat Keterangan Domisili Usaha.
7) Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.
8) Izin Asli HO Lama.

Jangka Waktu Penyelesaian Izin

Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pengurusan untuk Izin (HO) Perpanjangan paling lama lima (5) hari kerja sejak persyaratannya dinyatakan lengkap.
     
Masa Berlaku Izin

Masa berlaku Izin (HO) selama tiga (5 ) tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

Butuh Jasa Izin Gangguan/HO khusus Cikarang Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi? Hubungi 081285833108. (adv)

Rabu, 23 September 2015

Jasa Pengurusan Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie – HO) di Cikarang

SURAT izin gangguan adalah pernyataan bahwa badan usaha yang didirikan tidak menggangu lingkungan sekitarnya. Surat izin gangguan ini biasanya berlaku selama lima tahun, kemudian dapat diperbaruhi kembali.

1. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis yang cukup penting untuk mendapatkan surat izin gangguan ini adalah perusahaan yang didirikan tidak mencemari lingkungan atau tidak menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan sekitar.

2. Persyaratan Administrasi

- Foto kopi KTP pemilik atau pendiri perusahaan.
- Gambar denah lokasi tempat usaha.
- Persetujan pemilik tanah atau bangunan tempat dilaksanakannya usaha.
Foto kopi IMB.
- NPWP perusahaan.
- Foto kopi akta pendirian badan usaha bagi perusahaan yang berstatus badak hukum.
- Menyerahkan foto warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak tiga lembar dari pemohon.
- Daftar peralatan yang digunakan dan rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan, dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan (bagi perusahaan industri).
- Surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar tempat usaha dan diketahui oleh ketua RT/RW setempat.
- Bagan alir proses dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong, dan bagan alir pengolahan limbah.
- IMB/izin penggunaan bangunan/ketetapan rencana kota (KRK).

3. Prosedur

- Sebelum mengajukan permohonan perizinan gangguan perlu meminta surat persetujuan atau tidak keberatan dari warga sekitar tempat usaha dilengkapi dengan tanda tangan warga dan dapat juga dilengkapi dengan foto kopi KTP warga.
- Mengajukan surat izin gangguan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor kelurahan atau kecamatan atau kepala badan pengendalian dampak lingkungan dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan.
- Jika kita sudah menyerahkan formulir pengisian tersebut, petugas yang berwewenang akan meninjau lokasi yang akan digunakan.
- Jika hasil peninjauan lapangan sudah dilakukan dan dinyatakan tidak bermasalah, mereka akan menetapkan tarif retribusi usaha.
- Jika izin sudah disetujui, sesuai SOP-nya 14 hari kerja kemudian dapat mengantongi surat izin gangguan tersebut.

Nah, jika Anda sibuk dan tak mau ribet bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, solusi perizinan Anda di kawasan Cikarang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi 081285833108 dengan Jack. (adv)