APAKAH Anda tahu apa arti HO dalam istilah izin gangguan? Sebagai informasi, istilah HO adalah singkatan dari 'Hinder Ordonantie.'
Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Dasar Hukum
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Secara matematis, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter. Indeks lokasi masih dibagi lagi.
Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2. Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.
Izin gangguan ini bisa 'mengganggu Anda', khususnya bagi Anda pemilik usaha kecil atau pemula. Namun demikian, Anda harus 'tunduk' kepada peraturan daerah ini kalau usaha Anda mau beroperasi secara legal.
Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.
Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Persyaratan Izin Gangguan (UUG/HO)
1) Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur.
2) Fotocopy NPWP Badan Usaha.
3) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
4) Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan.
5) Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern).
6) Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi).
7) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan.
8) Surat kuasa bagi yang mengusahakan proses permohonan pernerbitan izin kepada pihak lain.
9) Surat Persetujuan Tetangga.
10) Surat Keterangan Domisili Usaha.
11) Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.
Persyaratan Perpanjangan Izin UUG/HO
1) Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur.
2) Fotocopy NPWP Badan Usaha.
3) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
4) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan.
5) Surat kuasa bagi yang mengusahakan proses permohonan pernerbitan izin kepada pihak lain.
6) Surat Keterangan Domisili Usaha.
7) Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.
8) Izin Asli HO Lama.
Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pengurusan untuk Izin (HO) Perpanjangan paling lama lima (5) hari kerja sejak persyaratannya dinyatakan lengkap.
Masa Berlaku Izin
Masa berlaku Izin (HO) selama tiga (5 ) tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
Butuh Jasa Izin Gangguan/HO khusus Cikarang Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi? Hubungi 081285833108. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar