SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Adapun Syarat-Syarat Pembuatan SIUP di Bekasi:
SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT).
1. Surat Permohonan.
2. Surat Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy akte pendirian Perusahaan yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
4. Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
5. Foto Copy KTP Direktur.
6. Foto Copy NPWP.
7. Neraca perusahaan.
8. Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah. Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
SIUP untuk perusahaan berbentuk Comanditer Venotscaap (CV), Firma atau Persekutuan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Akte pendiriaqn CV atau Firma yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
5. Foto Copy NPWP.
6. Pas Photo penanggung jawab /Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran 3x4 cm 2 lbr.
7. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah atau ruangan kantor.
Koperasi.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi Camat setempat.
3. Foto Copy akta pendirian koperasi yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
4. Foto Copy KTP dengan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
5. Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
6. Foto Copy NPWP.
7. Akta pendirian / Perobahan Koperasi.
8. Pas Photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjjian sewa tanah.
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk).
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
4. Foto Copy akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
5. Surat Keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
6. Foto Copy KTP penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan.
7. Foto Copy surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan.
8. (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
9. Pas Photo penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
10. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.
Perusahaan Perorangan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.
3. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
4. Pas Photo penanggung jawab / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
5. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.
Untuk konsultasi bisa hubungi: 081285833108. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar