Cari Blog Ini

Minggu, 29 November 2015

Konsultan Ijin Usaha di Cikarang - Bekasi

BILA Anda sedang mencari konsultan biro jasa pengurusan dokumen pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat untuk menghubungi CV PERINTIS JAYA karena ahli dalam pengurusan pembuatan usaha legal Anda.

Kami siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi Anda.

Tidak ada waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak, membuat rekomendasi dari dinas terkait hingga BPPT.

Kini serahkan semuanya kepada kami konsultan perijinan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi di CV PERINTIS JAYA yang berlokasi Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawabebek, RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau hubungi 081285833108.

Kenapa harus mengurus perijinan di CV PERINTIS JAYA?

Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam.
Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
Harga dan waktu bersaing.
Tersedia paket ekonomis pendirian usaha yang murah hingga paket express pendirian usaha yang kilat dan selesai dalam waktu cepat. (adv)

Rabu, 18 November 2015

CV PERINTIS JAYA, Konsultan Pengurusan Izin UUG/HO di Bekasi - Cikarang

BAGI Anda pengusaha yang bergerak di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi membutuhkan perizinan Undang-undang Gangguan atau HO gak mau jelimet dengan berbagai macam proses bolak balik kantor pemerintahan daerah.

Belum lagi lamanya proses pembuatan karena tidak bisa memonitoring berkas sudah sampai tahapan apa sehingga penyelesaian izin terbilang lama bahkan tak jelas estimasi selesainya.  

Nah untuk itu, CV PERINTIS JAYA, mitra perizinan Anda di Bekasi siap membantu kebutuhan Anda dalam pengurusan izin UUG/HO di wilayah Kota Bekasi, Cikarang, Jababeka, Kabupaten Bekasi.

Semua berkas akan diantar jemput hingga laporan monitoring berkas sudah sampai tahapan apa. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi 081285833108 dengan Jack.  (koranmetro.com)

Kamis, 05 November 2015

Biro Jasa Kepengurusan Izin Reklame di Bekasi Cikarang

CV PERINTIS JAYA, membantu pengurusan perizninan untuk wilayah Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun dokumen perizinan yang dapat kami urus diantaranya:

URUS IZIN REKLAME
URUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
URUS IZIN USAHA PERFILMAN IUP / PH
URUS IZIN (BIRO PERJALANAN WISATA) / TRAVEL
URUS IZIN UUG (UNDANG-UNDANG GANGGUAN) /HO
URUS IZIN USAHA SALON KECANTIKAN
URUS IZIN TATA BOGA
URUS IZIN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
URUS SIUP dan TDP PERUSAHAAN
URUS SIUP MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB)
URUS UPL-UKL PERUSAHAAN
DAPAT MENGURUS SEGALA MACAM DOKUMEN LAIN NYA CEPAT, TEPAT, DAN TERPERCAYA

CONTACT US:
Jl. Kalibaru Barat, Kp Rawabebek RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Jawa Barat. Mobile: 081285833108.

Selasa, 03 November 2015

Cara Mendirikan CV Bagi Pengusaha Pemula

BAGI Anda yang ingin membuka usaha di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi lebih baik juga dilengkapi dengan Badan Usaha agar memiliki nilai lebih dalam mengembangkan usaha ke depannya.

Bagi para pemula lebih baik mendirikan badan usaha berbentuk CV atau Commanditaire Vennootschap.

Mengenai hal tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsesuil diatur dala Pasal 22 KUHD dikatakan bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik / pihak ketiga).

Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Karena adanya kesamaan dalam pendirian tersebut dengan Firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :

1. Pasal 23 KUHD mewajibkan pendiri Firma (yang juga berlaku juga pada CV) untuk mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD), dan

2. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD); kedua pekerjaan ini bisa dilimpahkan kepada Notaris yang membuat akta.

Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi :

a. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b. Penetapan nama CV;
c. Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e. Saat mulai dan berlakunya CV;
f. Clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan dilengkapi dokumen badan usaha. Nah, bagi Anda yang super sibuk dan gak mau repot bisa menggunakan jasa layanan kami CV PERINTIS JAYA, solusi dokumen perizinan di Jakarta, Cikarang Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, untuk mengurus pendirian CV, PT, Koperasi, UD, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), UUG/HO, UPL-UKL, Tanda Daftar Gudang, SIUP Minuman Beralkohol, dll. Segera hubungi 081285833108.

(jek)

Senin, 26 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan dan Perpanjangan SIUP Minuman Beralkohol

BAGI Anda pengusaha perdagangan minuman beralkohol yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) untuk daerah Jakarta, Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menyerahkan kepada CV PERINTIS JAYA karena berpengalaman dalam menangani hal tersebut.

Dengan begitu Anda tak harus repot bolak-balik ke instrasi terkait, jadi bisa mengurus bisnis lain. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan/perpanjangan SIUP-MB:

1) Isian formulir permohonan bermaterai.
2) Surat Permohonan.
3) Fotokopi Akte Notaris Pendirian serta akte perubahan perusahaan (seluruh akte).
4) Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum untuk seluruh akte.
   PT dari Kementrian Hukum dan HAM (Asli Diperlihatkan).
   CV dan Firma didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
   Susunan pengurus Koperasi yang dilegalisir oleh Suku Dinas Koperasi di DKI Jakarta.
5) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan.
6) Fotocopy Perizinan Teknis dari instansi yang berwenang (misalnya TDUP, Domisili).
7) Fotocopy NPWP Perusahaan/Perorangan.
8) Fotocopy Penanggungjawab perusahaan atau Direktur Utama berwarna ukuran 3x4= 2 lembar.
9) Fotocopy KTP Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan.
10) Apabila Direktur Utama memberikan kuasa kepada Direktur untuk penandatanganan formulir isian SIUP maka dibuatkan
11) Surat Pernyataan (terdapat dalam formulir).
12) Surat Kuasa (bila dikuasakan) dan mencantumkan status penerima kuasa dalam perusahaan dan fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
13) Fotocopy Undang-undang Gangguan (UUG)/HO.
14) Fotocopy Izin dari Kepolisian.
15) Daftar minuman yang diperjual belikan.
16) Fotocopy SIUP-MB Distributor/Sub Distributor.
17) Fotocopy Perjanjian Kerjasama dengan Distributor/Sub Distributor.

*Untuk izin usaha perorangan tidak perlu melampirkan akte.
*Untuk izin perubahan dan perpanjangan SIUP-MB asli wajib dilampirkan.

Berkas diantar jemput. Jika butuh informasi detail hubungi CV PERINTIS JAYA, Telepon: 081285833108 dengan Jack. (adv)

Kamis, 22 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan UKL-UPL di Cikarang Bekasi

SETIAP kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memiliki izin lingkungan merupakan persyaratan awal dan acuan dari seluruh legalitas sebuah usaha yang akan beroperasional di suatu wilayah, khususnya yang menyangkut dengan industri.

Tanpa adanya izin lingkungan berupa rekomendasi dokumen lingkungan baik AMDAL maupun UKL - UPL dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) setempat maka sudah dipastikan izin - izin lainnya tidak dapat dikeluarkan seperti IMB (bagi lokasi usaha yang belum terbangun), Izin Gangguan/HO (bagi usaha yang sudah beroperasi) dan izin operasional lainnya sehingga memiliki Dokumen Lingkungan yang BERKUALITAS sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah usaha ke depannya.

Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Harus Memiliki Dokumen UKL UPL yang BERKUALITAS ?

1. Sebagai salah satu syarat wajib dalam pengajuan Izin IMB, Izin Gangguan / Izin HO dan Izin Operasional lainnya;

2. Meminimalisir persepsi negatif / keresahan masyarakat atau bahkan pengaduan masyarakat terhadap kegiatan usaha tersebut karena sebagian besar pengaduan masyarakat bertujuan mempertanyakan dokumen Izin Lingkungan ( UKL - UPL) yang dimiliki.

3. Sebagai pedoman lengkap dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan yang terjadi nantinya.

4. Mencegah pungli - pungli liar oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab karena kepemilikan dokumen lingkungan UKL - UPL merupakan pokok dari segala perizinan.

Keempat hal di atas merupakan latar belakang mengapa harus memiliki dokumen lingkungan yang BERKUALITAS.

KAMI dari CV PERINTIS JAYA merupakan konsultan lingkungan terpercaya dalam penyusunan dokumen lingkungan terutama dokumen UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk segala jenis kegiatan usaha. Dokumen UKL UPL dengan kajian yang mendalam dan sesuai dengan standard peraturan perundangan yang berlaku merupakan indikator dokumen UKL UPL yang berkualitas.

Berikut ini jasa kami yang dapat dikerjakan konsultan lingkungan UKL UPL, biaya pembuatan UKL UPL, UKL UPL perumahan, jasa penyusunan UKL UPL, UKL UPL klinik, dokumen UKL UPL hotel, UKL UPL bengkel, UKL UPL gudang, UKL UPL pijat refleksi, UKL UPL Spa dan Salon Kecantikan, UKL UPL Bengkel / Cuci Motor, UKL UPL Kantor / Ruko / Rumah Toko, UKL UPL Rumah Makan / Restoran / Resto dan lain sebagainya, khusus wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

CV PERINTIS JAYA, Konsultan Perizinan Legal di Cikarang - Bekasi
Jalan Kalibaru Barat No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (adv)

Jumat, 16 Oktober 2015

Mau Tahu Manfaat IMB Bagi Rumah Anda?

IZIN mendirikan bangunan atau biasa disingkat IMB memiliki peran penting yang tidak bisa diremehkan bagi pembangun rumah. Hal ini berfungsi untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang Anda bangun sehingga ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengakibatkan gangguan atau hal yang merugikan kepentingan orang lain.

Berikut beberapa manfaat IMB yang perlu diketahui:

Sebagai kepastian hukum untuk pendirian bangunan di lokasi tersebut.
Sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
Sebagai syarat mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken.

Kapan Bangunan Memerlukan IMB?

Mendirikan bangunan baru.
Membongkar dan membangun kembali atau merenovasi bangunan lama.
Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB.
Mendirikan pagar tembok pembatas.
Mendirikan konstruksi reklame.
Mendirikan tower atau menara antena berkonstruksi.
Lantai terbuka dengan perkerasan (tempat penimbunan barang, parkir).
Lapangan olah raga dengan pemadatan (lapangan tenis, golf, futsal).

Jenis-Jenis IMB

Pengajuan IMB ada 3 jenis:

IMB Rumah Baru

IMB jenis ini diperutukkan bagi Anda yang bermaksud ingin membangun rumah di lahan kosong. Agar rumah Anda tidak digusur oleh aparat pemerintah ketika sedang dalam proses membangun, Anda perlu ijin sebelum membangun.

Beberapa pemerintahan kota tertentu mendenda warga kotanya apabila ketahuan mendirikan bangunan sebelum mengurus IMB. Proses pengurusan IMB untuk rumah baru biasanya memakan waktu lebih cepat dari IMB jenis lainnya karena biasanya gambar perencanaan untuk IMB sudah disiapkan oleh arsitek tempat Anda memesan desain.
Tapi jika yang Anda beli adalah rumah baru di sebuah perumahan, maka IMB sudah termasuk dalam jual beli ketika pertama kali membeli di developer, cuma Anda memang tidak menerimanya karena telah diserahkan ke bank beserta sertifikatnya ketika Anda mengajukan KPR.

IMB Renovasi

Anda memerlukan ijin ketika akan merenovasi rumah, baik itu penambahan kamar, peningkatan ke dua lantai, merubah bentuk bangunan dan tampak depan. Ijin ini difungsikan agar renovasi yang dilakukan akan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Beberapa rumah lokasi tertentu kadang memang tidak diperbolehkan meningkat dengan alasan tanah yang tidak stabil dan daya dukung tanahnya rendah, jadi tidak memungkinkan untuk meningkat rumah. Kadang dalam suatu kawasan perumahan tertentu terdapat peraturan yang hanya membatasi pemilik rumahnya untuk meningkat rumah tidak lebih dari dua lantai, dengan alasan keselarasan lingkungan sekitar.

IMB Rumah Lama

Biasanya Anda memerlukan IMB jenis ini ketika Anda hendak menjual rumah lama yang belum ada IMB-nya. Pembeli rumah Anda akan meminta IMB rumah tersebut untuk keperluan kredit ke bank. Ketika mengurus IMB Anda akan dikenai denda karena tidak memiliki IMB atas rumah tersebut atau bisa dikatakan bangunan Anda termasuk banguna liar karena tidak memiliki ijin saat membangunnya dulu.

Untuk keperluan persyaratan ini Anda akan sedikit kerepotan untuk menggambar rumah lama Anda dari denah, tampak depan dan samping. Tidak perlu bagus memang, karena pihak staff pengurusan IMB biasanya akan membantu memindahkan sketsa Anda ke gambar komputer. Anda hanya perlu mensketsa dengan ukuran rinci dan terskala.

Namun demikian Anda gak usah bingung dan repot serahkan saja pengurusan IMB rumah Anda ke tenaga profesional Biro Jasa CV PERINTIS JAYA, khususnya bagi Anda yang tinggal di Kota Bekasi, atau Cikarang Kabupaten Bekasi, siap membantu memberikan konsultasi dan membantu pengurusan IMB, hubungi saja 081285833108 dengan Jack. (adv)