Cari Blog Ini

Rabu, 05 April 2017

Siap Bantu Pengurusan Akta Kelahiran di Kota Bekasi

BAGI Anda yang super sibuk tak sempat membuatkan akta kelahiran anak. Padahal, sebentar lagi anak akan masuk sekolah. Mau tidak mau, kelengkapan persyaratan akta kelahiran diwajibkan saat mendaftarkan anak sekolah.

Jangan sampai keinginan anak untuk sekolah tertunda mendaftar karena belum memiliki akta kelahiran. Khusus wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, kami dari CV Mufakat Jaya siap membantu pengurusan akta kelahiran anak Anda.

Nah, kenapa harus menunggu besok, segera hubungi 081285833108 dengan Jack Rusto. (jek)


Selasa, 01 Maret 2016

Biro Jasa Pengurusan UUG/HO di Kota Bekasi

BAGI Anda para pengusaha di Kota Bekasi yang ingin mengurus surat izin Undang-undang Gangguan (UUG) / HO, bisa menghubungi CV. Mufakat Jaya, Jalan Semangka Raya RT 004/RW 06, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.

Berikut ini syarat - syarat untuk mengurus dokumen UUG/HO yang harus dilengkapi pemohon, diantara:

1. Surat Permohonan Pemilik;
2. Foto Copy KTP Pemohon/Pemilik Usaha/Penanggung Jawab;
3. Foto  Copy  NPWP Pelaku  usaha yang melakukan usaha di daerah / cabang wajib  memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
4. Foto Copy Surat Tanah (Girik AJB/SHM/HGB/Perikatan Jual Beli) / Akte Jual
Beli (Untuk mengetahui Status Tanah dan Bangunan);
5. Foto Copy Tanda Lunas PBB tahun berjalan;
6. Foto Copy IMB/rekom IPPL/Site plan/SPIMB/Kontrak/Sewa dan lain-lain (Materai 6000);
7. Akte pendirian perusahaan untuk Badan Usaha Izin PMA/PMDN (jika berbentuk PT
dilampirkan SK Pengesahan dari Menkumham, jika berbentuk CV SK pengesahan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi;
8. Surat Keterangan Domisili Usaha asli yang ditandatangani Lurah dan Camat yang masih berlaku atau foto copy yang dilegalisir Kecamatan;
9. Surat Perjanjian sewa menyewa/kontrak;
10.Foto Copy SIPMB Untuk atas nama Perorangan:
Luasan ≥ 1000 M² Surat Pernyataan balik nama di ketahui Notaris dan
Luasan ≤ 1000 M² Surat Pernyataan balik nama (Materai 6000);
11. Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
12. FC IMB dan surat tanah atas nama pribadi disertai surat pernyataan tidak
keberatan pada lokasi yang dimohon untuk keperluan perusahaan;
13. Melampirkan Izin Gangguan Global/Induk apabila lokasi kegiatan usaha yang
dimohon telah memiliki Izin Gangguan Global/Induk sebagai pengganti surat
Pernyataan Tetangga;
14. Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (materai 6000).

Keterangan Tambahan

1. Khusus untuk tempat hiburan (Karaoke/Pub/Café/Diskotique/Sauna/Spa/Panti
Pijat/Bilyard atau usaha – usaha tempat hiburan sejenisnya sebagaimana yang   diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang berada di dalam  kawasan usaha harus melampirkan izin tetangga yang ditanda tangani RT, RW, Lurah dan Camat setempat;

2. Untuk toko-toko/usaha bukan tempat hiburan baik yang ada di mall ataupun
yang berada di ruko cukup melampirkan HO induk saja;

3. Sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2012 , IMB tidak dapat diterbitkan bila
tidak sesuai dengan Peruntukkan;

4. Sesuai dengan Perda Nomor 09 tahun 2012, yang peruntukkannya tidak sesuai dengan fungsi bangunan Izin HO diterbitkan HO berjangka;

5. Apabila izin yang didaftar ulang tidak sesuai dengan kegiatan usaha sekarang
(perubahan kegiatan usaha), maka harus ada surat pernyataan perubahaan kegiatan  usaha (Izin HO yang lama harus dicabut dan dibuat Izin HO yang baru).  Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi: 081285833108.

(jek)

Minggu, 21 Februari 2016

CV MUFAKAT JAYA, Mitra Pengurusan Izin di Cikarang - Bekasi

BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda.
Hubungi kami: CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hotline: 081285833108. (adv/jek)

CV MUFAKAT JAYA, Mitra Pengurusan Izin di Cikarang - Bekasi

BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda.
Hubungi kami: CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya RT004/RW006, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108. (adv/jek)

Minggu, 31 Januari 2016

Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha, CV, PT, PO di Cikarang

BILA Anda sedang mencari biro jasa pengurusan dokumen pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat karena di sinilah kami ahli pengurusan pembuatan usaha legal Anda.

CV MUFAKAT JAYA, konsultan perizinan handal di Bekasi siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. "Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para klien," ujar Jacksond, Marketing Manager CV MUFAKAT JAYA.

Ya, bagi mereka yang tak tak memiliki waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak hingga hingga ke kantor pelayanan perizinan BPPT. Kini serahkan semuanya kepada CV MUFAKAT JAYA.

Kenapa sih harus ke CV MUFAKAT JAYA?
- Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam.
- Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
- Spesialis pengurusan perizinan di kawasan Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi.
- Harga dan waktu bersaing.
- Berkas bisa diantar jemput.

Layanan & Jasa

Pendirian PT (Perseroan Terbatas).
Pendirian CV (Perusahaan Komanditer).
Pendirian Yayasan.
NPWP Perusahaan.
Urus Domisili Perusahaan/Usaha.
SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
UUG/HO - UNDANG-UNDANG GANGGUAN.
TDP - TANDA DAFTAR PERUSAHAAN.
Pendirian UD / PO.
Pendirian Koperasi.
Kajian UPL-UKL.
IMB.
SIUP MB -  SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN KERAS.
ANDAL LALIN.
Perizinan dari Disnaker.
Izin Lingkungan.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
KRK (Keterangan Rencana Kota).

 Dll.

CV MUFAKAT JAYA, Jalan Semangka Raya No.248 RT004/RW06, Perumnas 1 (Menara Air) atau bekas terminal bayangan, Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Hotline: 081285833108.

Selasa, 19 Januari 2016

Syarat & Dokumen Untuk Urus IMB di Kota Bekasi

RUMAH sebagai tempat tinggal bagi kita harus dibuat senyaman mungkin. Dalam pengertian yang seluas-luasnya nyaman di sini bukan hanya berarti rumah yang banyak pohon, taman, kolam, dan lain-lain. Tapi termasuk juga dari sisi peraturan pemerintah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga perlu diperhatikan.

Sehingga keberadaan rumah kita secara legalitas dapat di pertanggungjawabkan. Maka buatlah IMB rumah Anda, dan suatu saat dokumen IMB akan bermanfaat bagi Anda.

Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB, khususnya di Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi:

Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah , AJB (Akte Jual Beli)).
Fotocopy KTP pemilik.
Fotocopy PBB Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan).
Fotocopy Gambar Rencana Bangunan (design rencana bangunan).
Fotocopy SPPT dan STT.
Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan).
Rekomendasi Camat setempat.
Surat Kuasa jika pengurusan diserahkan ke CV MUFAKAT JAYA, konsultan biro jasa khusus Bekasi.

Untuk mengetahui berapa biaya pengurusan IMB memerlukan waktu beberapa hari setelah berkas masuk ke Dinas Tata Kota. Masing-masing daerah pengurusan berbeda-beda. Wilayah, Luas bangunan, fungsi bangunan akan mempengaruhi biaya IMB.

Untuk informasi dan konsultasi lebih jelas, silahkan hubungi CV MUFAKAT JAYA:

Alamat:
Jln. Semangka Raya No.248, RT004/RW06, Perumnas 1 (Menara Air), Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hotline: 081285833108.

Minggu, 03 Januari 2016

CV MUFAKAT JAYA Siap Bantu Pengurusan Izin di Bekasi

CV MUFAKAT JAYA, membantu pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi. Membantu pengurusan  perizinan SIUP, TDP, TDG, NPWP, Kemenhunkam, PMDN, IUI, SBU, SIUJK, UUG/HO, SPPL, UPL-UKL, Izin Reklame, IMB, KRK, dll.

Pengurusan wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Hotline: 081285833108.

CV PERINTIS JAYA & CV MUFAKAT JAYA Siap Bantu Perizinan di Bekasi


Rabu, 02 Desember 2015

Konsultan Pengurusan Perizinan di Bekasi Paling Handal 081285833108

BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda,
Hubungi: 081285833108.

Minggu, 29 November 2015

Konsultan Ijin Usaha di Cikarang - Bekasi

BILA Anda sedang mencari konsultan biro jasa pengurusan dokumen pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat untuk menghubungi CV PERINTIS JAYA karena ahli dalam pengurusan pembuatan usaha legal Anda.

Kami siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi Anda.

Tidak ada waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak, membuat rekomendasi dari dinas terkait hingga BPPT.

Kini serahkan semuanya kepada kami konsultan perijinan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi di CV PERINTIS JAYA yang berlokasi Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawabebek, RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau hubungi 081285833108.

Kenapa harus mengurus perijinan di CV PERINTIS JAYA?

Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam.
Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
Harga dan waktu bersaing.
Tersedia paket ekonomis pendirian usaha yang murah hingga paket express pendirian usaha yang kilat dan selesai dalam waktu cepat. (adv)

Rabu, 18 November 2015

CV PERINTIS JAYA, Konsultan Pengurusan Izin UUG/HO di Bekasi - Cikarang

BAGI Anda pengusaha yang bergerak di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi membutuhkan perizinan Undang-undang Gangguan atau HO gak mau jelimet dengan berbagai macam proses bolak balik kantor pemerintahan daerah.

Belum lagi lamanya proses pembuatan karena tidak bisa memonitoring berkas sudah sampai tahapan apa sehingga penyelesaian izin terbilang lama bahkan tak jelas estimasi selesainya.  

Nah untuk itu, CV PERINTIS JAYA, mitra perizinan Anda di Bekasi siap membantu kebutuhan Anda dalam pengurusan izin UUG/HO di wilayah Kota Bekasi, Cikarang, Jababeka, Kabupaten Bekasi.

Semua berkas akan diantar jemput hingga laporan monitoring berkas sudah sampai tahapan apa. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi 081285833108 dengan Jack.  (koranmetro.com)

Kamis, 05 November 2015

Biro Jasa Kepengurusan Izin Reklame di Bekasi Cikarang

CV PERINTIS JAYA, membantu pengurusan perizninan untuk wilayah Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun dokumen perizinan yang dapat kami urus diantaranya:

URUS IZIN REKLAME
URUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
URUS IZIN USAHA PERFILMAN IUP / PH
URUS IZIN (BIRO PERJALANAN WISATA) / TRAVEL
URUS IZIN UUG (UNDANG-UNDANG GANGGUAN) /HO
URUS IZIN USAHA SALON KECANTIKAN
URUS IZIN TATA BOGA
URUS IZIN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
URUS SIUP dan TDP PERUSAHAAN
URUS SIUP MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB)
URUS UPL-UKL PERUSAHAAN
DAPAT MENGURUS SEGALA MACAM DOKUMEN LAIN NYA CEPAT, TEPAT, DAN TERPERCAYA

CONTACT US:
Jl. Kalibaru Barat, Kp Rawabebek RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Jawa Barat. Mobile: 081285833108.

Selasa, 03 November 2015

Cara Mendirikan CV Bagi Pengusaha Pemula

BAGI Anda yang ingin membuka usaha di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi lebih baik juga dilengkapi dengan Badan Usaha agar memiliki nilai lebih dalam mengembangkan usaha ke depannya.

Bagi para pemula lebih baik mendirikan badan usaha berbentuk CV atau Commanditaire Vennootschap.

Mengenai hal tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsesuil diatur dala Pasal 22 KUHD dikatakan bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik / pihak ketiga).

Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Karena adanya kesamaan dalam pendirian tersebut dengan Firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :

1. Pasal 23 KUHD mewajibkan pendiri Firma (yang juga berlaku juga pada CV) untuk mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD), dan

2. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD); kedua pekerjaan ini bisa dilimpahkan kepada Notaris yang membuat akta.

Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi :

a. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b. Penetapan nama CV;
c. Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e. Saat mulai dan berlakunya CV;
f. Clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan dilengkapi dokumen badan usaha. Nah, bagi Anda yang super sibuk dan gak mau repot bisa menggunakan jasa layanan kami CV PERINTIS JAYA, solusi dokumen perizinan di Jakarta, Cikarang Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, untuk mengurus pendirian CV, PT, Koperasi, UD, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), UUG/HO, UPL-UKL, Tanda Daftar Gudang, SIUP Minuman Beralkohol, dll. Segera hubungi 081285833108.

(jek)

Senin, 26 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan dan Perpanjangan SIUP Minuman Beralkohol

BAGI Anda pengusaha perdagangan minuman beralkohol yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) untuk daerah Jakarta, Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menyerahkan kepada CV PERINTIS JAYA karena berpengalaman dalam menangani hal tersebut.

Dengan begitu Anda tak harus repot bolak-balik ke instrasi terkait, jadi bisa mengurus bisnis lain. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan/perpanjangan SIUP-MB:

1) Isian formulir permohonan bermaterai.
2) Surat Permohonan.
3) Fotokopi Akte Notaris Pendirian serta akte perubahan perusahaan (seluruh akte).
4) Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum untuk seluruh akte.
   PT dari Kementrian Hukum dan HAM (Asli Diperlihatkan).
   CV dan Firma didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
   Susunan pengurus Koperasi yang dilegalisir oleh Suku Dinas Koperasi di DKI Jakarta.
5) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan.
6) Fotocopy Perizinan Teknis dari instansi yang berwenang (misalnya TDUP, Domisili).
7) Fotocopy NPWP Perusahaan/Perorangan.
8) Fotocopy Penanggungjawab perusahaan atau Direktur Utama berwarna ukuran 3x4= 2 lembar.
9) Fotocopy KTP Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan.
10) Apabila Direktur Utama memberikan kuasa kepada Direktur untuk penandatanganan formulir isian SIUP maka dibuatkan
11) Surat Pernyataan (terdapat dalam formulir).
12) Surat Kuasa (bila dikuasakan) dan mencantumkan status penerima kuasa dalam perusahaan dan fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
13) Fotocopy Undang-undang Gangguan (UUG)/HO.
14) Fotocopy Izin dari Kepolisian.
15) Daftar minuman yang diperjual belikan.
16) Fotocopy SIUP-MB Distributor/Sub Distributor.
17) Fotocopy Perjanjian Kerjasama dengan Distributor/Sub Distributor.

*Untuk izin usaha perorangan tidak perlu melampirkan akte.
*Untuk izin perubahan dan perpanjangan SIUP-MB asli wajib dilampirkan.

Berkas diantar jemput. Jika butuh informasi detail hubungi CV PERINTIS JAYA, Telepon: 081285833108 dengan Jack. (adv)

Kamis, 22 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan UKL-UPL di Cikarang Bekasi

SETIAP kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memiliki izin lingkungan merupakan persyaratan awal dan acuan dari seluruh legalitas sebuah usaha yang akan beroperasional di suatu wilayah, khususnya yang menyangkut dengan industri.

Tanpa adanya izin lingkungan berupa rekomendasi dokumen lingkungan baik AMDAL maupun UKL - UPL dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) setempat maka sudah dipastikan izin - izin lainnya tidak dapat dikeluarkan seperti IMB (bagi lokasi usaha yang belum terbangun), Izin Gangguan/HO (bagi usaha yang sudah beroperasi) dan izin operasional lainnya sehingga memiliki Dokumen Lingkungan yang BERKUALITAS sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah usaha ke depannya.

Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Harus Memiliki Dokumen UKL UPL yang BERKUALITAS ?

1. Sebagai salah satu syarat wajib dalam pengajuan Izin IMB, Izin Gangguan / Izin HO dan Izin Operasional lainnya;

2. Meminimalisir persepsi negatif / keresahan masyarakat atau bahkan pengaduan masyarakat terhadap kegiatan usaha tersebut karena sebagian besar pengaduan masyarakat bertujuan mempertanyakan dokumen Izin Lingkungan ( UKL - UPL) yang dimiliki.

3. Sebagai pedoman lengkap dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan yang terjadi nantinya.

4. Mencegah pungli - pungli liar oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab karena kepemilikan dokumen lingkungan UKL - UPL merupakan pokok dari segala perizinan.

Keempat hal di atas merupakan latar belakang mengapa harus memiliki dokumen lingkungan yang BERKUALITAS.

KAMI dari CV PERINTIS JAYA merupakan konsultan lingkungan terpercaya dalam penyusunan dokumen lingkungan terutama dokumen UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk segala jenis kegiatan usaha. Dokumen UKL UPL dengan kajian yang mendalam dan sesuai dengan standard peraturan perundangan yang berlaku merupakan indikator dokumen UKL UPL yang berkualitas.

Berikut ini jasa kami yang dapat dikerjakan konsultan lingkungan UKL UPL, biaya pembuatan UKL UPL, UKL UPL perumahan, jasa penyusunan UKL UPL, UKL UPL klinik, dokumen UKL UPL hotel, UKL UPL bengkel, UKL UPL gudang, UKL UPL pijat refleksi, UKL UPL Spa dan Salon Kecantikan, UKL UPL Bengkel / Cuci Motor, UKL UPL Kantor / Ruko / Rumah Toko, UKL UPL Rumah Makan / Restoran / Resto dan lain sebagainya, khusus wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

CV PERINTIS JAYA, Konsultan Perizinan Legal di Cikarang - Bekasi
Jalan Kalibaru Barat No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (adv)

Jumat, 16 Oktober 2015

Mau Tahu Manfaat IMB Bagi Rumah Anda?

IZIN mendirikan bangunan atau biasa disingkat IMB memiliki peran penting yang tidak bisa diremehkan bagi pembangun rumah. Hal ini berfungsi untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang Anda bangun sehingga ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengakibatkan gangguan atau hal yang merugikan kepentingan orang lain.

Berikut beberapa manfaat IMB yang perlu diketahui:

Sebagai kepastian hukum untuk pendirian bangunan di lokasi tersebut.
Sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
Sebagai syarat mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken.

Kapan Bangunan Memerlukan IMB?

Mendirikan bangunan baru.
Membongkar dan membangun kembali atau merenovasi bangunan lama.
Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB.
Mendirikan pagar tembok pembatas.
Mendirikan konstruksi reklame.
Mendirikan tower atau menara antena berkonstruksi.
Lantai terbuka dengan perkerasan (tempat penimbunan barang, parkir).
Lapangan olah raga dengan pemadatan (lapangan tenis, golf, futsal).

Jenis-Jenis IMB

Pengajuan IMB ada 3 jenis:

IMB Rumah Baru

IMB jenis ini diperutukkan bagi Anda yang bermaksud ingin membangun rumah di lahan kosong. Agar rumah Anda tidak digusur oleh aparat pemerintah ketika sedang dalam proses membangun, Anda perlu ijin sebelum membangun.

Beberapa pemerintahan kota tertentu mendenda warga kotanya apabila ketahuan mendirikan bangunan sebelum mengurus IMB. Proses pengurusan IMB untuk rumah baru biasanya memakan waktu lebih cepat dari IMB jenis lainnya karena biasanya gambar perencanaan untuk IMB sudah disiapkan oleh arsitek tempat Anda memesan desain.
Tapi jika yang Anda beli adalah rumah baru di sebuah perumahan, maka IMB sudah termasuk dalam jual beli ketika pertama kali membeli di developer, cuma Anda memang tidak menerimanya karena telah diserahkan ke bank beserta sertifikatnya ketika Anda mengajukan KPR.

IMB Renovasi

Anda memerlukan ijin ketika akan merenovasi rumah, baik itu penambahan kamar, peningkatan ke dua lantai, merubah bentuk bangunan dan tampak depan. Ijin ini difungsikan agar renovasi yang dilakukan akan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Beberapa rumah lokasi tertentu kadang memang tidak diperbolehkan meningkat dengan alasan tanah yang tidak stabil dan daya dukung tanahnya rendah, jadi tidak memungkinkan untuk meningkat rumah. Kadang dalam suatu kawasan perumahan tertentu terdapat peraturan yang hanya membatasi pemilik rumahnya untuk meningkat rumah tidak lebih dari dua lantai, dengan alasan keselarasan lingkungan sekitar.

IMB Rumah Lama

Biasanya Anda memerlukan IMB jenis ini ketika Anda hendak menjual rumah lama yang belum ada IMB-nya. Pembeli rumah Anda akan meminta IMB rumah tersebut untuk keperluan kredit ke bank. Ketika mengurus IMB Anda akan dikenai denda karena tidak memiliki IMB atas rumah tersebut atau bisa dikatakan bangunan Anda termasuk banguna liar karena tidak memiliki ijin saat membangunnya dulu.

Untuk keperluan persyaratan ini Anda akan sedikit kerepotan untuk menggambar rumah lama Anda dari denah, tampak depan dan samping. Tidak perlu bagus memang, karena pihak staff pengurusan IMB biasanya akan membantu memindahkan sketsa Anda ke gambar komputer. Anda hanya perlu mensketsa dengan ukuran rinci dan terskala.

Namun demikian Anda gak usah bingung dan repot serahkan saja pengurusan IMB rumah Anda ke tenaga profesional Biro Jasa CV PERINTIS JAYA, khususnya bagi Anda yang tinggal di Kota Bekasi, atau Cikarang Kabupaten Bekasi, siap membantu memberikan konsultasi dan membantu pengurusan IMB, hubungi saja 081285833108 dengan Jack. (adv)

Jasa Pembuatan IMB dan UUG/HO di Bekasi - Cikarang

SURAT Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota.

Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999.

Pengurusan IMB

Untuk pengurusan IMB dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket pengurusan IMB yang berada di bawah Dinas Tata Kota. Tahapan pengurusan IMB adalah sebagai berikut:

KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),

b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),

c. Fotocopy KTP Pemohon,

d. Fotocopy NPWP Pemohon,

e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.

f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.

s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).

Pengertian HO

Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.”

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan Izin ini adalah:

        Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
        Fotocopy NPWP Badan Usaha
        Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
        Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
        Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
        Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
        Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
        Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
        Surat Persetujuan Tetangga
        Surat Keterangan Domisili Usaha
        Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

Jangka Waktu Penyelesaian Izin

Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).

Bagi Anda yang membutuhkan perizinan IMB atau UUG/HO untuk di Kota Bekasi atau Cikarang, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA di nomor 081285833108 dengan Jack. (adv)

Senin, 12 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan Izin UUG/ HO di Cikarang - Bekasi

BAGI Anda yang sibuk dan gak mau ribet untuk mengurus kelengkapan dokumen legal seperti Izin Undang Undang Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, di nomor 081285833108 dengan Jack.

Persyaratan Pengurusan UUG/HO:

  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Terakhir;
  8. Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  9. Copy Kontrak Sewa Tempat Usaha;
  10. Denah Lokasi;
  11. Denah Tata Letak Ruang dan Peralatan yang telah disetujui Pimpinan Perusahaan;
  12. Surat Persetujuan Tetangga.

CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat Kp. Rawa Bebek, RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (jek)

Minggu, 11 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan SIUP-MB di Jakarta, Bekasi, Cikarang

PENGERTIAN dari Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol golongan B dan C.

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan Minuman Beralkohol golongan B dan C serta Minuman Beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol di atas 15% (lima belas persen) wajib mempunyai SIUP dan SIUP-MB.

Tatacara Permohonan SIUPMB

Permohonan yang dilakukan oleh Distributor dan Sub Distributor hanya dapat dilakukan oleh WNI;

  1. Melakukan pengisian form;
  2. Permohonan oleh Sub Distributor melampirkan Surat Penunjukan dari Distributor, Rekomendasi keberadaan dan legalitas perusahaan dari Gubernur berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan;
  3. SIUP Menengah;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas;
  8. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan; dan
  9. Surat Pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran.

Permohonan SIUP-MB untuk Penjual Langsung Hotel Berbintang 3, 4 dan 5, Restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan Bar, Pub atau Klab Malam:

  1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
  2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Klab Malam dari instansi yang berwenang;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkohol;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada) apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas; dan
  8. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.

Nah, bagi yang ingin dibantu pembuatan SIUP-MB khususnya untuk daerah Jakarta, Bekasi, Cikarang, dan Karawang bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, solusi dokumen perizinan Anda di nomor 0812-85833-108, kami langsung datang menyambangi kantor Anda. (jek)

Selasa, 06 Oktober 2015

Jasa Pengurusan IMB Terpercaya di Bekasi

BERIKUT ini CV PERINTIS JAYA ingin menawarkan jasa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
   
PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) WILAYAH KOTA BEKASI
A. RUMAH TINGGAL TUNGGAL
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Gambar Rencana Bangunan;
6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan (untuk yang di luar perumahan);
8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (untuk yang di luar perumahan);
9. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B. NON RUMAH TINGGAL TUNGGAL
B.1 TOKO/RUKO/KONTRAKAN DAN SEJENISNYA
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Gambar Rencana Bangunan;
6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
9. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
10. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B.2 PERUMAHAN
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Aspek Tata Gua Lahan;
6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;
7. Gambar Rencana Bangunan;
8. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
9. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
10. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
11. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
12. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;
13. Rekomendasi ANDALL (analisa dampak lalu lintas);
14. Rekomendasi AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan atau UKL/UPL;
15. Rekomendasi Pematangan Lahan;
16. Rekomendasi Peil Banjir;
17. Bukti Penyerahan Lahan TPU;
18. Rekomendasi TKPRD dan atau Izin Lokasi (TKPRD : Luas tanah < 5000m2 / Izin Lokasi : Luas Tanah > 10.000m2);

B.2 PASAR SWALAYAN/MALL/INDUSTRI
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Aspek Tata Guna Lahan;
6. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
7. Gambar Rencana Bangunan;
8. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
9. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
10. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
11. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
12. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;
13. Rekomendasi ANDALL (analisa dampak lalu lintas);
14. Rekomendasi AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan atau UKL/UPL;
15. Rekomendasi Pematangan Lahan;
16. Rekomendasi Peil Banjir;
17. Bukti Penyerahan Lahan TPU;
18. Rekomendasi TKPRD dan atau Izin Lokasi (TKPRD : Luas tanah < 5000m2 / Izin Lokasi : Luas Tanah > 10.000m2) ;

B.3 SARANA PENDIDIKAN
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Walikota;
10. Rekomendasi Dinas Pendidikan;
11. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
12. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
13. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B.4 SARANA IBADAH
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Walikota;
10. Rekomendasi Kantor Dep. Agama;
11. Rekomendasi FKUB;
12. Rekomendasi Dinas Sosial;
13. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
14. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
15. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B.5 MENARA ANTENA
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi;
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Ketinggian Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah;
10. Jaminan Asuransi;
11. Rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi;
12. Jaminan Keamanan Frekwensi dan Struktur Bangunan Menara;
13. Pernyataan Siap Bongkar Sendiri apabila masa penggunaan menara berakhir;
14. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
15. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
16. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

Untuk keterangan lebih lanjut/konsultasi bisa hubungi: 081285833108.



(adv)