Cari Blog Ini

Sabtu, 26 September 2015

Jasa Pengurusan Perizinan di Bekasi - Cikarang

Biro jasa melayani pengurusan dokumen dan perizinan usaha baik untuk keperluan pribadi atau perusahaan: SKDP NPWP, SPPKP, SIUP, TDP, TDG, UUG/HO, KITAS, KITAB, IMTA, VISA, Paspor, SBU, SKA, KTA.

Kami sebagai salah satu agen biro jasa terpecaya dalam pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan, siap membantu/datang ke kantor ibu/bapak untuk Anda jadikan mitra dalam melakukan pengurusan dokumen-dokumen dan perizinan-perizinan bagi perusahaan Anda.

Adapun jasa yang kami tawarkan adalah pengurusan dokumen maupun perizinan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi:

No. Nama Dokumen Harga

1. SKDU : Surat Keterangan Domisili Usaha Rp. 1.500.000,-
2. SIUP : Surat Ijin Usaha Perdagangan: Rp 1.500.000,-
3. TDP: Tanda Daftar Perusahaan: Rp. 1.500.000,-
3. Pembuatan Perusahaan CV kecil Rp. 5.500.000
4. Pembuatan PT kecil Rp. 9.500.000,-

Syarat2 surat yang harus dipersiapkan/dilengkapi:

1. Akte kelahiran
2. KTP / SIM
3. Kartu Keluarga
4. NPWP
5. Paspor/Visa/SKDP/SIUP/TDP/KITAB/KITAS dan surat2 lain versi lama yang akan diperpanjang.
6. Surat-surat yg diperlukan untuk administrasi, silahkan langsung hubungi Jack di 081285833108.

"DOKUMEN BISA KAMI ANTAR JEMPUT"

Jumat, 25 September 2015

Jasa Pembuatan Perizinan di Kabupaten Bekasi

BAGI Anda yang sibuk dan tidak mau ribet serahkan urusan peizinan usaha/perusahaan Anda di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jasa perizinan antara lain:

1. Jasa Pembuatan SIUP/TDP (Surat Izin Usaha Perdagangan / Tanda Daftar Perusahaan).

2. Jasa Pembuatan IMB Rumah Tinggal, Ruko, Perusahaan.

3. Jasa Pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha ).

4. Jasa Pembuatan UUG / HO (Undang-Undang Gangguan / Hinder Ordonantie).

5. Jasa Pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

6. Jasa Pembuatan SKDU / SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha / Perusahaan).

7. Jasa Pembuatan Macam-macam Rekomendasi IMB, SITU/HO, SIUK, Tower BTS dan lain-lain.

Anda bisa menghubungi: 081285833108. (adv)

Kamis, 24 September 2015

Jasa Izin Gangguan (HO) Cikarang - Bekasi Hubungi 081285833108

APAKAH Anda tahu apa arti HO dalam istilah izin gangguan? Sebagai informasi, istilah HO adalah singkatan dari 'Hinder Ordonantie.'

Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Dasar Hukum

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Secara matematis, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter. Indeks lokasi masih dibagi lagi.

Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2. Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.

Izin gangguan ini bisa 'mengganggu Anda', khususnya bagi Anda pemilik usaha kecil atau pemula. Namun demikian, Anda harus 'tunduk' kepada peraturan daerah ini kalau usaha Anda mau beroperasi secara legal.

Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.           

Persyaratan Izin Gangguan (UUG/HO)

1) Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur.
2) Fotocopy NPWP Badan Usaha.
3) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
4) Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan.
5) Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern).
6) Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi).
7) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan.
8) Surat kuasa bagi yang mengusahakan proses permohonan pernerbitan izin kepada pihak lain.
9) Surat Persetujuan Tetangga.
10) Surat Keterangan Domisili Usaha.
11) Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.

Persyaratan Perpanjangan Izin UUG/HO

1) Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur.
2) Fotocopy NPWP Badan Usaha.
3) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
4) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan.
5) Surat kuasa bagi yang mengusahakan proses permohonan pernerbitan izin kepada pihak lain.
6) Surat Keterangan Domisili Usaha.
7) Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.
8) Izin Asli HO Lama.

Jangka Waktu Penyelesaian Izin

Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pengurusan untuk Izin (HO) Perpanjangan paling lama lima (5) hari kerja sejak persyaratannya dinyatakan lengkap.
     
Masa Berlaku Izin

Masa berlaku Izin (HO) selama tiga (5 ) tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

Butuh Jasa Izin Gangguan/HO khusus Cikarang Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi? Hubungi 081285833108. (adv)

Rabu, 23 September 2015

Jasa Pengurusan Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie – HO) di Cikarang

SURAT izin gangguan adalah pernyataan bahwa badan usaha yang didirikan tidak menggangu lingkungan sekitarnya. Surat izin gangguan ini biasanya berlaku selama lima tahun, kemudian dapat diperbaruhi kembali.

1. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis yang cukup penting untuk mendapatkan surat izin gangguan ini adalah perusahaan yang didirikan tidak mencemari lingkungan atau tidak menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan sekitar.

2. Persyaratan Administrasi

- Foto kopi KTP pemilik atau pendiri perusahaan.
- Gambar denah lokasi tempat usaha.
- Persetujan pemilik tanah atau bangunan tempat dilaksanakannya usaha.
Foto kopi IMB.
- NPWP perusahaan.
- Foto kopi akta pendirian badan usaha bagi perusahaan yang berstatus badak hukum.
- Menyerahkan foto warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak tiga lembar dari pemohon.
- Daftar peralatan yang digunakan dan rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan, dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan (bagi perusahaan industri).
- Surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar tempat usaha dan diketahui oleh ketua RT/RW setempat.
- Bagan alir proses dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong, dan bagan alir pengolahan limbah.
- IMB/izin penggunaan bangunan/ketetapan rencana kota (KRK).

3. Prosedur

- Sebelum mengajukan permohonan perizinan gangguan perlu meminta surat persetujuan atau tidak keberatan dari warga sekitar tempat usaha dilengkapi dengan tanda tangan warga dan dapat juga dilengkapi dengan foto kopi KTP warga.
- Mengajukan surat izin gangguan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor kelurahan atau kecamatan atau kepala badan pengendalian dampak lingkungan dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan.
- Jika kita sudah menyerahkan formulir pengisian tersebut, petugas yang berwewenang akan meninjau lokasi yang akan digunakan.
- Jika hasil peninjauan lapangan sudah dilakukan dan dinyatakan tidak bermasalah, mereka akan menetapkan tarif retribusi usaha.
- Jika izin sudah disetujui, sesuai SOP-nya 14 hari kerja kemudian dapat mengantongi surat izin gangguan tersebut.

Nah, jika Anda sibuk dan tak mau ribet bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, solusi perizinan Anda di kawasan Cikarang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi 081285833108 dengan Jack. (adv)

Minggu, 20 September 2015

Cara Pembuatan PT (Kecil, Menengah, Besar) di Bekasi

BAGI Anda yang ingin memulai usaha sebaiknya juga dilengkapi perizinan legal agar lebih profesional dalam mengembangkan bisnis Anda. Nah ini dia syarat-syarat untuk pendirian badan hukum untuk usaha Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT):

Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita-red)
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung.
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna.
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor.

Dokumen yang diurus:

Akta Notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SK Kehakiman.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :

1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt 
   Biayanya Rp. 9.500.000, -
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M  
   Biayanya Rp. 10.500.000, -
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10M
   Biaya Rp. 11.500.000, -

Lama Proses Pengurusan 47 hari kerja
NB. Dokumen antar jemput.

Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, KP Rawa Bebek RT4/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108 dengan Jack. (adv)

Sabtu, 19 September 2015

Biro Jasa Urus CV Perusahaan di Cikarang - Bekasi

CV PERINTIS JAYA, siap membantu kebutuhan dokumen legal Anda dalam mendirikan perusahan baik PT, CV, Yayasan, Koperasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan pendirian serta perijinan perusahaan ini, tengah membantu ratusan para pengusaha muda maupun professional dalam pendiran CV atau commanditaire vennotschap di kawasan Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dalam pembuatan CV tidak jauh berbeda dengan pendirian sebuah PT, namun hal yang signifikan yang membedakan diantara keduanya adalah PT merupakan sebuah badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan para pemiliknya, sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan CV itu sendiri.

Mengenai permodalannya, pendirian sebuah PT mensyaratkan modal dasar dari pendirian PT tersebut minimal sebesar Rp 50 juta, sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal dasarnya.

Cara pendirian CV pun tak jauh beda dengan pendirian PT, namun prosedur pembuatan CV sedikit lebih sederhana dibandingkan dengan persyaratan pendirian sebuah PT.
Adapun cara buat CV itu sendiri dapat kami bantu sepenuhnya hingga selesai. Klien pemesan jasa kami, akan kami beritahukan secara terperinci tentang bagaimana cara pendirian perusahaan CV hingga berapa besar biaya pembuatan perusahaan CV tersebut sampai dengan selesai.

Ketika klien kami tidak sempat untuk mengumpulkan dan memenuhi syarat mendirikan CV, maka kami sebagai konsultan dengan senang hati akan ikut berkecimpung mengumpulkan seluruh syarat mendirikan CV tersebut hingga seluruh syarat bikin CV terpenuhi.

Sekali lagi kami tegaskan di sini, selain membantu untuk mengumpulkan berbagai macam data penunjang sebagai syarat buat CV, kami pun akan dengan senang hati akan menerangkan kepada klien tentang bagaimana cara pembuatan CV yang kemudian akan kami laporkan setiap perkembangannya kepada klien.

Mulai dari bagaimana cara pengumpulan syarat mendirikan badan usaha CV atau syarat pembuatan perusahaan CV, total biaya yang akan keluar hingga pada akhirnya terbitlah izin mendirikan perusahaan CV dan klien dapat mengembangkan usahanya lebih maju lagi.

Menurut pengalaman kami, pendirian CV ini dapat menjadi awal mula bagi pengusaha muda yang belum siap membuat sebuah PT namun ingin melegalkan usahanya melalui pendirian sebuah CV.

Selain dapat memayungi segala usaha para pemodalnya, CV pun dapat menambah kepercayaan para investor atau badan pemberi pinjaman usaha seperti bank atau pihak lain terhadap usaha yang tengah kita jalankan menjadi lebih profesional namun tanpa modal yang terpatok besar.

Semoga dengan adanya ratusan pengalaman kami dalam pembuatan sebuah CV dapat membantu berbagai kendala yang sekiranya muncul dari para klien agar tetap lancar dalam pembuatan sebuah CV melalui solusi-solusi yang ada sesuai pengalam kami. CV PERINTIS JAYA ada untuk membantu Anda.

Berikut ini kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV yang bisa menjadi referensi Anda:

1. Nama CV bisa sama satu dengan lain.
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.
3. CV hanya didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (sebaiknya tidak suami istri).
2. Mengisi Formulir pembuatan CV.
3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
4. NPWP Pengurus CV.
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri.
6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung    Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di    wilayah pemukiman.
9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
10.Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV.
2. Domisili perusahaan.
3. NPWP badan usaha.
4. Pendaftaran Pengadilan Negri.
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp. Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.

(adv)

Kamis, 17 September 2015

Jasa Perizinan Dokumen Legal di Cikarang

BILA Anda sedang mencari biro jasa pengurusan dokumen legal pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat CV PERINTIS JAYA ahli dalam pengurusan pembuatan usaha legal Anda. CV PERINTIS JAYA siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi atau Cikarang Kabupaten Bekasi. CV PERINTIS JAYA akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi Anda.

Tidak ada waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat badan usaha seperti CV atau PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak hingga ke BPPT setempat. Kini serahkan semuanya kepada CV PERINTIS JAYA.

Kenapa harus CV PERINTIS JAYA?

Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam, mulai dari nol dibantu pendampingan proses.
Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
Biaya konsultasi Rp 500.000,- semua informasi mengenai proses perizinan kami layani.
Berkas dijemput dan diantar.
Tersedia paket ekonomis pendirian usaha yang murah hingga paket ekpress pendirian usaha yang kilat dan selesai dalam waktu cepat.

Hubungi kami segera di CV PERINTIS JAYA 081285833108 dengan Jack.
(adv)

Jasa Pengurusan SIUP, TDP, NPWP, SKDU di Bekasi 081285833108

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Adapun Syarat-Syarat Pembuatan SIUP di Bekasi:

SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT).
1. Surat Permohonan.
2. Surat Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy akte pendirian Perusahaan yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
4. Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
5. Foto Copy KTP Direktur.
6. Foto Copy NPWP.
7. Neraca perusahaan.
8. Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah. Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.

SIUP untuk perusahaan berbentuk Comanditer Venotscaap (CV), Firma atau Persekutuan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Akte pendiriaqn CV atau Firma yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
5. Foto Copy NPWP.
6. Pas Photo penanggung jawab /Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran     3x4 cm 2 lbr.
7. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah atau ruangan kantor.

Koperasi.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi Camat setempat.
3. Foto Copy akta pendirian koperasi yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
4. Foto Copy KTP dengan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
5. Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
6. Foto Copy NPWP.
7. Akta pendirian / Perobahan Koperasi.
8. Pas Photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjjian sewa tanah.

Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk).
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
4. Foto Copy akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
5. Surat Keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
6. Foto Copy KTP penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan.
7. Foto Copy surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan.
8. (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
9. Pas Photo penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
10. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

Perusahaan Perorangan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.
3. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
4. Pas Photo penanggung jawab / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
5. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

Untuk konsultasi bisa hubungi: 081285833108. (adv)

Biro Jasa Pendirian PT dan CV di Cikarang - Bekasi

DUNIA bisnis di Indonesia sedang menggeliat di kalangan anak muda, sehingga mindset yang selama ini selulus kuliah mereka melamar kerja sudah banyak bergeser menjadi menciptakan lapangan kerja.

Nah, bagi Anda yang gak mau ribet atau memang sibuk dengan urusan bisnis lain serahkan saja untuk pengurusan perizinan usaha Anda ke CV PERINTIS JAYA.

Adapun service yang kami berikan diantaranya pengurusan PT, CV, Koperasi, Yayasan, SIUP, TDP, NPWP, SIUJK, SBU, TDG, HO/UUG, DOMISILI USAHA, KIR, Izin Trayek, Izin Klinik, Izin Toko Obat, dll. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi 081285833108. (adv)