Cari Blog Ini

Senin, 26 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan dan Perpanjangan SIUP Minuman Beralkohol

BAGI Anda pengusaha perdagangan minuman beralkohol yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) untuk daerah Jakarta, Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menyerahkan kepada CV PERINTIS JAYA karena berpengalaman dalam menangani hal tersebut.

Dengan begitu Anda tak harus repot bolak-balik ke instrasi terkait, jadi bisa mengurus bisnis lain. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan/perpanjangan SIUP-MB:

1) Isian formulir permohonan bermaterai.
2) Surat Permohonan.
3) Fotokopi Akte Notaris Pendirian serta akte perubahan perusahaan (seluruh akte).
4) Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum untuk seluruh akte.
   PT dari Kementrian Hukum dan HAM (Asli Diperlihatkan).
   CV dan Firma didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
   Susunan pengurus Koperasi yang dilegalisir oleh Suku Dinas Koperasi di DKI Jakarta.
5) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan.
6) Fotocopy Perizinan Teknis dari instansi yang berwenang (misalnya TDUP, Domisili).
7) Fotocopy NPWP Perusahaan/Perorangan.
8) Fotocopy Penanggungjawab perusahaan atau Direktur Utama berwarna ukuran 3x4= 2 lembar.
9) Fotocopy KTP Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan.
10) Apabila Direktur Utama memberikan kuasa kepada Direktur untuk penandatanganan formulir isian SIUP maka dibuatkan
11) Surat Pernyataan (terdapat dalam formulir).
12) Surat Kuasa (bila dikuasakan) dan mencantumkan status penerima kuasa dalam perusahaan dan fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
13) Fotocopy Undang-undang Gangguan (UUG)/HO.
14) Fotocopy Izin dari Kepolisian.
15) Daftar minuman yang diperjual belikan.
16) Fotocopy SIUP-MB Distributor/Sub Distributor.
17) Fotocopy Perjanjian Kerjasama dengan Distributor/Sub Distributor.

*Untuk izin usaha perorangan tidak perlu melampirkan akte.
*Untuk izin perubahan dan perpanjangan SIUP-MB asli wajib dilampirkan.

Berkas diantar jemput. Jika butuh informasi detail hubungi CV PERINTIS JAYA, Telepon: 081285833108 dengan Jack. (adv)

Kamis, 22 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan UKL-UPL di Cikarang Bekasi

SETIAP kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memiliki izin lingkungan merupakan persyaratan awal dan acuan dari seluruh legalitas sebuah usaha yang akan beroperasional di suatu wilayah, khususnya yang menyangkut dengan industri.

Tanpa adanya izin lingkungan berupa rekomendasi dokumen lingkungan baik AMDAL maupun UKL - UPL dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) setempat maka sudah dipastikan izin - izin lainnya tidak dapat dikeluarkan seperti IMB (bagi lokasi usaha yang belum terbangun), Izin Gangguan/HO (bagi usaha yang sudah beroperasi) dan izin operasional lainnya sehingga memiliki Dokumen Lingkungan yang BERKUALITAS sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah usaha ke depannya.

Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Harus Memiliki Dokumen UKL UPL yang BERKUALITAS ?

1. Sebagai salah satu syarat wajib dalam pengajuan Izin IMB, Izin Gangguan / Izin HO dan Izin Operasional lainnya;

2. Meminimalisir persepsi negatif / keresahan masyarakat atau bahkan pengaduan masyarakat terhadap kegiatan usaha tersebut karena sebagian besar pengaduan masyarakat bertujuan mempertanyakan dokumen Izin Lingkungan ( UKL - UPL) yang dimiliki.

3. Sebagai pedoman lengkap dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan yang terjadi nantinya.

4. Mencegah pungli - pungli liar oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab karena kepemilikan dokumen lingkungan UKL - UPL merupakan pokok dari segala perizinan.

Keempat hal di atas merupakan latar belakang mengapa harus memiliki dokumen lingkungan yang BERKUALITAS.

KAMI dari CV PERINTIS JAYA merupakan konsultan lingkungan terpercaya dalam penyusunan dokumen lingkungan terutama dokumen UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk segala jenis kegiatan usaha. Dokumen UKL UPL dengan kajian yang mendalam dan sesuai dengan standard peraturan perundangan yang berlaku merupakan indikator dokumen UKL UPL yang berkualitas.

Berikut ini jasa kami yang dapat dikerjakan konsultan lingkungan UKL UPL, biaya pembuatan UKL UPL, UKL UPL perumahan, jasa penyusunan UKL UPL, UKL UPL klinik, dokumen UKL UPL hotel, UKL UPL bengkel, UKL UPL gudang, UKL UPL pijat refleksi, UKL UPL Spa dan Salon Kecantikan, UKL UPL Bengkel / Cuci Motor, UKL UPL Kantor / Ruko / Rumah Toko, UKL UPL Rumah Makan / Restoran / Resto dan lain sebagainya, khusus wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

CV PERINTIS JAYA, Konsultan Perizinan Legal di Cikarang - Bekasi
Jalan Kalibaru Barat No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (adv)

Jumat, 16 Oktober 2015

Mau Tahu Manfaat IMB Bagi Rumah Anda?

IZIN mendirikan bangunan atau biasa disingkat IMB memiliki peran penting yang tidak bisa diremehkan bagi pembangun rumah. Hal ini berfungsi untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang Anda bangun sehingga ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengakibatkan gangguan atau hal yang merugikan kepentingan orang lain.

Berikut beberapa manfaat IMB yang perlu diketahui:

Sebagai kepastian hukum untuk pendirian bangunan di lokasi tersebut.
Sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
Sebagai syarat mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken.

Kapan Bangunan Memerlukan IMB?

Mendirikan bangunan baru.
Membongkar dan membangun kembali atau merenovasi bangunan lama.
Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB.
Mendirikan pagar tembok pembatas.
Mendirikan konstruksi reklame.
Mendirikan tower atau menara antena berkonstruksi.
Lantai terbuka dengan perkerasan (tempat penimbunan barang, parkir).
Lapangan olah raga dengan pemadatan (lapangan tenis, golf, futsal).

Jenis-Jenis IMB

Pengajuan IMB ada 3 jenis:

IMB Rumah Baru

IMB jenis ini diperutukkan bagi Anda yang bermaksud ingin membangun rumah di lahan kosong. Agar rumah Anda tidak digusur oleh aparat pemerintah ketika sedang dalam proses membangun, Anda perlu ijin sebelum membangun.

Beberapa pemerintahan kota tertentu mendenda warga kotanya apabila ketahuan mendirikan bangunan sebelum mengurus IMB. Proses pengurusan IMB untuk rumah baru biasanya memakan waktu lebih cepat dari IMB jenis lainnya karena biasanya gambar perencanaan untuk IMB sudah disiapkan oleh arsitek tempat Anda memesan desain.
Tapi jika yang Anda beli adalah rumah baru di sebuah perumahan, maka IMB sudah termasuk dalam jual beli ketika pertama kali membeli di developer, cuma Anda memang tidak menerimanya karena telah diserahkan ke bank beserta sertifikatnya ketika Anda mengajukan KPR.

IMB Renovasi

Anda memerlukan ijin ketika akan merenovasi rumah, baik itu penambahan kamar, peningkatan ke dua lantai, merubah bentuk bangunan dan tampak depan. Ijin ini difungsikan agar renovasi yang dilakukan akan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Beberapa rumah lokasi tertentu kadang memang tidak diperbolehkan meningkat dengan alasan tanah yang tidak stabil dan daya dukung tanahnya rendah, jadi tidak memungkinkan untuk meningkat rumah. Kadang dalam suatu kawasan perumahan tertentu terdapat peraturan yang hanya membatasi pemilik rumahnya untuk meningkat rumah tidak lebih dari dua lantai, dengan alasan keselarasan lingkungan sekitar.

IMB Rumah Lama

Biasanya Anda memerlukan IMB jenis ini ketika Anda hendak menjual rumah lama yang belum ada IMB-nya. Pembeli rumah Anda akan meminta IMB rumah tersebut untuk keperluan kredit ke bank. Ketika mengurus IMB Anda akan dikenai denda karena tidak memiliki IMB atas rumah tersebut atau bisa dikatakan bangunan Anda termasuk banguna liar karena tidak memiliki ijin saat membangunnya dulu.

Untuk keperluan persyaratan ini Anda akan sedikit kerepotan untuk menggambar rumah lama Anda dari denah, tampak depan dan samping. Tidak perlu bagus memang, karena pihak staff pengurusan IMB biasanya akan membantu memindahkan sketsa Anda ke gambar komputer. Anda hanya perlu mensketsa dengan ukuran rinci dan terskala.

Namun demikian Anda gak usah bingung dan repot serahkan saja pengurusan IMB rumah Anda ke tenaga profesional Biro Jasa CV PERINTIS JAYA, khususnya bagi Anda yang tinggal di Kota Bekasi, atau Cikarang Kabupaten Bekasi, siap membantu memberikan konsultasi dan membantu pengurusan IMB, hubungi saja 081285833108 dengan Jack. (adv)

Jasa Pembuatan IMB dan UUG/HO di Bekasi - Cikarang

SURAT Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota.

Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999.

Pengurusan IMB

Untuk pengurusan IMB dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket pengurusan IMB yang berada di bawah Dinas Tata Kota. Tahapan pengurusan IMB adalah sebagai berikut:

KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),

b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),

c. Fotocopy KTP Pemohon,

d. Fotocopy NPWP Pemohon,

e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.

f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.

s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).

Pengertian HO

Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.”

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan Izin ini adalah:

        Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
        Fotocopy NPWP Badan Usaha
        Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
        Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
        Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
        Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
        Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
        Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
        Surat Persetujuan Tetangga
        Surat Keterangan Domisili Usaha
        Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

Jangka Waktu Penyelesaian Izin

Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).

Bagi Anda yang membutuhkan perizinan IMB atau UUG/HO untuk di Kota Bekasi atau Cikarang, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA di nomor 081285833108 dengan Jack. (adv)

Senin, 12 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan Izin UUG/ HO di Cikarang - Bekasi

BAGI Anda yang sibuk dan gak mau ribet untuk mengurus kelengkapan dokumen legal seperti Izin Undang Undang Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, di nomor 081285833108 dengan Jack.

Persyaratan Pengurusan UUG/HO:

  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Terakhir;
  8. Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  9. Copy Kontrak Sewa Tempat Usaha;
  10. Denah Lokasi;
  11. Denah Tata Letak Ruang dan Peralatan yang telah disetujui Pimpinan Perusahaan;
  12. Surat Persetujuan Tetangga.

CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat Kp. Rawa Bebek, RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (jek)

Minggu, 11 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan SIUP-MB di Jakarta, Bekasi, Cikarang

PENGERTIAN dari Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol golongan B dan C.

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan Minuman Beralkohol golongan B dan C serta Minuman Beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol di atas 15% (lima belas persen) wajib mempunyai SIUP dan SIUP-MB.

Tatacara Permohonan SIUPMB

Permohonan yang dilakukan oleh Distributor dan Sub Distributor hanya dapat dilakukan oleh WNI;

  1. Melakukan pengisian form;
  2. Permohonan oleh Sub Distributor melampirkan Surat Penunjukan dari Distributor, Rekomendasi keberadaan dan legalitas perusahaan dari Gubernur berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan;
  3. SIUP Menengah;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas;
  8. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan; dan
  9. Surat Pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran.

Permohonan SIUP-MB untuk Penjual Langsung Hotel Berbintang 3, 4 dan 5, Restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan Bar, Pub atau Klab Malam:

  1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
  2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Klab Malam dari instansi yang berwenang;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkohol;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada) apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas; dan
  8. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.

Nah, bagi yang ingin dibantu pembuatan SIUP-MB khususnya untuk daerah Jakarta, Bekasi, Cikarang, dan Karawang bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, solusi dokumen perizinan Anda di nomor 0812-85833-108, kami langsung datang menyambangi kantor Anda. (jek)

Selasa, 06 Oktober 2015

Jasa Pengurusan IMB Terpercaya di Bekasi

BERIKUT ini CV PERINTIS JAYA ingin menawarkan jasa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
   
PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) WILAYAH KOTA BEKASI
A. RUMAH TINGGAL TUNGGAL
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Gambar Rencana Bangunan;
6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan (untuk yang di luar perumahan);
8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (untuk yang di luar perumahan);
9. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B. NON RUMAH TINGGAL TUNGGAL
B.1 TOKO/RUKO/KONTRAKAN DAN SEJENISNYA
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Gambar Rencana Bangunan;
6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
9. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
10. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B.2 PERUMAHAN
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Aspek Tata Gua Lahan;
6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;
7. Gambar Rencana Bangunan;
8. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
9. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
10. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
11. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
12. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;
13. Rekomendasi ANDALL (analisa dampak lalu lintas);
14. Rekomendasi AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan atau UKL/UPL;
15. Rekomendasi Pematangan Lahan;
16. Rekomendasi Peil Banjir;
17. Bukti Penyerahan Lahan TPU;
18. Rekomendasi TKPRD dan atau Izin Lokasi (TKPRD : Luas tanah < 5000m2 / Izin Lokasi : Luas Tanah > 10.000m2);

B.2 PASAR SWALAYAN/MALL/INDUSTRI
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Aspek Tata Guna Lahan;
6. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
7. Gambar Rencana Bangunan;
8. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
9. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
10. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
11. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
12. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;
13. Rekomendasi ANDALL (analisa dampak lalu lintas);
14. Rekomendasi AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan atau UKL/UPL;
15. Rekomendasi Pematangan Lahan;
16. Rekomendasi Peil Banjir;
17. Bukti Penyerahan Lahan TPU;
18. Rekomendasi TKPRD dan atau Izin Lokasi (TKPRD : Luas tanah < 5000m2 / Izin Lokasi : Luas Tanah > 10.000m2) ;

B.3 SARANA PENDIDIKAN
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Walikota;
10. Rekomendasi Dinas Pendidikan;
11. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
12. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
13. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B.4 SARANA IBADAH
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Walikota;
10. Rekomendasi Kantor Dep. Agama;
11. Rekomendasi FKUB;
12. Rekomendasi Dinas Sosial;
13. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
14. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
15. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B.5 MENARA ANTENA
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi;
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Ketinggian Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah;
10. Jaminan Asuransi;
11. Rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi;
12. Jaminan Keamanan Frekwensi dan Struktur Bangunan Menara;
13. Pernyataan Siap Bongkar Sendiri apabila masa penggunaan menara berakhir;
14. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
15. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
16. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

Untuk keterangan lebih lanjut/konsultasi bisa hubungi: 081285833108.



(adv)

Minggu, 04 Oktober 2015

Syarat Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bekasi

RUMAH sebagai tempat tinggal bagi kita harus di buat senyaman mungkin. Dalam pengertian yang seluas-luasnya nyaman di sini bukan hanya berarti rumah yang banyak pohon, taman, kolam, dan lain-lain.

Tapi termasuk juga dari sisi peraturan pemerintah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga perlu di perhatikan. Sehingga keberadaan rumah kita secara legalitas dapat di pertanggungjawabkan. Maka buatlah IMB rumah Anda, dan suatu saat dokumen IMB akan bermanfaat bagi Anda.

Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB:

Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah, AJB (Akte Jual Beli))
Fotocopy KTP pemilik.
Fotocopy PBB Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan)
Fotocopy Gambar Rencana Bangunan (Design rencana bangunan)
Fotocopy SPPT dan STT
Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan)
Rekomendasi Camat setempat
Surat Kuasa

Untuk mengetahui berapa biaya pengurusan IMB memerlukan waktu beberapa hari setelah berkas masuk ke Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi. Masing-masing daerah pengurusan berbeda-beda. Wilayah, luas bangunan, fungsi bangunan akan mempengaruhi biaya IMB. Bagi Anda yang ingin dibantu pengurusan IMB untuk wilayah Bekasi, Cikarang, Karawang bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA yang beralamat di Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108 dengan Jack.

"Dokumen antar jemput, biaya konsultasi Rp 500.000,- yang selanjutnya dipotong dari biaya jasa"  (adv)

Biro Jasa Dokumen Perizinan di Bekasi, Cikarang, Karawang

TINGKAT kesibukan masyarakat cukup tinggi sehingga waktu begitu berharga, apalagi seperti pengusaha, karyawan, waktunya banyak diberikan untuk pekerjaan sehingga kadangkala untuk keperluan pribadinya mereka tidak punya cukup waktu.

Oleh karena itu Biro Jasa CV PERINTIS JAYA, hadir memberikan solusi atas kesulitan Anda untuk pengurusan atau perpanjangan SIUP, TDP, UUG/HO, TDG, Rekomendasi Alat Pemadam Kebakaran, IMB, IPB, dan Rekomendasi lainnya dengan pelayanan kami pekerjaan yang Anda lakukan tidak perlu terganggu.

Disamping itu urusan perpanjangan atau pembuatan surat-surat berharga Anda akan terselesaikan karena dikerjakan oleh biro jasa dengan tingkat kerja yang profesional dan bisa di percaya.

Layanan kami meliputi:

1) Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak (Site Plan).
2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
5) Izin Gangguan (HO).
6) Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
7) Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
8) Izin Usaha Industri (IUI).
9) Izin Trayek Angkutan Kota (SK).
10) Izin Kartu Pengawasan Izin Trayek.
11) Kartu Pengawasan Izin Trayek.
12) Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
13) Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame.
14) Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
15) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Penyelenggaraan Hiburan.
16) Izin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
17) Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah (IUPPAT).
18) Izin Juru Bor Air Tanah (IJBAT).
19) Izin Pengeboran Air Tanah (IP).
20) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA)
21) Izin Eksplorasi Air Tanah (IE).
22) Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
23) Surat Izin Lingkungan.
24) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). 
25) Izin Pelayanan Kesehatan yaitu Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optikal, Izin Tukang Gigi, Izin Salon Kecantikan, Izin Klinik Kecantikan, Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Swasta, Izin Rumah Bersalin, Izin Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT), Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), Izin Balai Pengobatan, Rekomendasi Perubahan Status Rumah Sakit Swasta, Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit Swasta.
26) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Bangunan, Sewa Tanah, Sewa Alat Berat dan Sewa Panggung Reklame).
27) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
28) Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan.
29) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
30) Penutupan Perusahaan.
31) Pendaftaran Pembubaran Perseroan Terbatas dan Perseroan Komanditer dan Penghapusan dari Daftar Perusahaan.
32) Pengesahan Proteksi Kebakaran.
33) Pengesahan Amdal, UKL, & UPL.
34) Pengesahan Advis Teknis Peil Banjir.
35) Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta.
36) Pengesahan Andall Lalulintas.
37) Pemberian Izin Lokasi.
38) Pasport
39) KITAS
40) IMTA
41) KITAP

Kontak kami CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Telepon: 081285833108. (adv)

Jumat, 02 Oktober 2015

Syarat Pengurusan Perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG)

BAGI Anda yang ingin membuat Tanda Daftar Gudang (TDG) di Bekasi, Cikarang dan Karawang, berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipersiapkan yaitu diantaranya:

Permohonan Baru Untuk Perseorangan
Surat Permohonan.
Foto copy KTP Pemilik dan Penanggung Jawab Gudang.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan / HO.
Foto copy NPWP Pemilik.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).

Daftar Ulang Untuk Perseorangan
Surat Permohonan.
Foto copy KTP Pemilik dan Penanggung Jawab Gudang.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan / HO.
Foto copy NPWP Pemilik.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).
Izin Lama Asli dan atau foto copy di legalisir (jika hilang dilampirkan surat keterangan kehilangan dari Polres Kota Bekasi / Kabupaten Bekasi / Kabupaten Karawang).

Permohonan Baru Untuk Badan Hukum
Surat Permohonan Kop Perusahaan.
Foto copy KTP Direktur.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan / HO.
Foto copy NPWP Badan Hukum.
Foto copy akta pendirian perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah harus terdaftar di Pengadilan Negeri kota Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).

Daftar Ulang Untuk Badan Hukum
Surat Permohonan Kop Perusahaan.
Foto copy KTP Direktur.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan/HO.
Foto copy NPWP Badan Hukum.
Foto copy akta pendirian perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah harus terdaftar di Pengadilan Negeri kota Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).
Izin Lama Asli dan atau foto copy di legalisir (jika hilang dilampirkan surat keterangan kehilangan dari Polres Kota Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang).

Nah, bagi Anda yang gak mau ribet serahkan saja pengurusan dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk Pemkot Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang hubungi CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat RT4/RW15 No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Telepon: 081285833108. (adv)

Kamis, 01 Oktober 2015

CV PERINTIS JAYA, Membantu Perizinan di Bekasi - Cikarang

BAGI Anda yang membutuhkan perizinan dokumen legal khususnya di Pemkot Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA membantu pengurusan perizinan usaha Anda dan dokumen legal lainnya:

1) Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak (Site Plan).
2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
5) Izin Gangguan (HO).
6) Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
7) Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
8) Izin Usaha Industri (IUI).
9) Izin Trayek Angkutan Kota (SK).
10) Izin Kartu Pengawasan Izin Trayek.
11) Kartu Pengawasan Izin Trayek.
12) Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
13) Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame.
14) Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
15) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Penyelenggaraan Hiburan.
16) Izin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
17) Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah (IUPPAT).
18) Izin Juru Bor Air Tanah (IJBAT).
19) Izin Pengeboran Air Tanah (IP).
20) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA)
21) Izin Eksplorasi Air Tanah (IE).
22) Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
23) Surat Izin Lingkungan.
24) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). 
25) Izin Pelayanan Kesehatan yaitu Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optikal, Izin Tukang Gigi, Izin Salon Kecantikan, Izin Klinik Kecantikan, Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Swasta, Izin Rumah Bersalin, Izin Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT), Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), Izin Balai Pengobatan, Rekomendasi Perubahan Status Rumah Sakit Swasta, Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit Swasta.
26) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Bangunan, Sewa Tanah, Sewa Alat Berat dan Sewa Panggung Reklame).
27) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
28) Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan.
29) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
30) Penutupan Perusahaan.
31) Pendaftaran Pembubaran Perseroan Terbatas dan Perseroan Komanditer dan Penghapusan dari Daftar Perusahaan.
32) Pengesahan Proteksi Kebakaran.
33) Pengesahan Amdal, UKL, & UPL.
34) Pengesahan Advis Teknis Peil Banjir.
35) Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta.
36) Pengesahan Andall Lalulintas.
37) Pemberian Izin Lokasi.
38) Jual Beli Tanah
39) Sertifikat Tanah
40) Pasport

Kontak kami CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Telepon: 081285833108. (adv)