Cari Blog Ini

Rabu, 02 Desember 2015

Konsultan Pengurusan Perizinan di Bekasi Paling Handal 081285833108

BENTUK usaha kami yaitu di bidang jasa konsultan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan. Kami, CV MUFAKAT JAYA, hadir sebagai mitra Anda dalam menangani masalah perizinan dan legalitasi untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu Anda, kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah legal Anda dengan didukung dengan banyaknya partner kami yaitu pegawai dari dinas pemerintah daerah setempat yang sudah berpengalaman di bidangnya serta didukung dengan notaris berpengalaman juga.

Apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu Anda dalam hal pengurusan perizinan dan legalitas untuk perusahaan maupun perorangan di berbagai bidang usaha Anda dengan proses percepatan, perizinan yang bisa kami tangani diantara adalah:

- Izin Gangguan (UUG) atau HO
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Rumah Tinggal
- Konsultan Kajian Upaya Pemantauan Lingkungan/Upaya Kelola Lingkungan (UPL-UKL)
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
- Izin Gudang (IG)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Toko Obat
- Izin Apotek
- Izin Waralaba
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Site Plan
- Advis Planning
- Izin Reklame/Pajak Reklame
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK)
- Izin Layak Huni/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
- Amdal Lalin
- dll

Jasa pengurusan mendirikan Persereon Terbatas (PT)
Jasa pengurusan mendirikan Commanditaire Venotschaap (CV)
Jasa pengurusan mendirikan Koperasi
Jasa pengurusan Perusahaan Dagang (UD)
Jasa peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jasa pengurusan pemecahan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan Sertifikat Tanah
Jasa pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Jasa pengurusan Akta Jual Beli
Jasa pengurusan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jasa pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah, dan Bidang-bidang Pertanahan serta Kenotariatan lainnya
Dll

Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan Anda di dalam bidang pengurusan surat-surat/dokumen perizinan dan siap membantu dengan kerja profesional dalam mengurusi dokumen - dokumen berharga Anda.

Segera hubungi kami dan percayakan pengurusan dokumen Anda kepada kami. Dan kami siap dalam pelayanan antar jemput dokumen legalitas Anda, untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hemat waktu dan dengan harga yang kompetitif.

Kami siap melayani dokumen legal Anda,
Hubungi: 081285833108.

Minggu, 29 November 2015

Konsultan Ijin Usaha di Cikarang - Bekasi

BILA Anda sedang mencari konsultan biro jasa pengurusan dokumen pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat untuk menghubungi CV PERINTIS JAYA karena ahli dalam pengurusan pembuatan usaha legal Anda.

Kami siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi. Kami akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi Anda.

Tidak ada waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak, membuat rekomendasi dari dinas terkait hingga BPPT.

Kini serahkan semuanya kepada kami konsultan perijinan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi di CV PERINTIS JAYA yang berlokasi Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawabebek, RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau hubungi 081285833108.

Kenapa harus mengurus perijinan di CV PERINTIS JAYA?

Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam.
Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
Harga dan waktu bersaing.
Tersedia paket ekonomis pendirian usaha yang murah hingga paket express pendirian usaha yang kilat dan selesai dalam waktu cepat. (adv)

Rabu, 18 November 2015

CV PERINTIS JAYA, Konsultan Pengurusan Izin UUG/HO di Bekasi - Cikarang

BAGI Anda pengusaha yang bergerak di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi membutuhkan perizinan Undang-undang Gangguan atau HO gak mau jelimet dengan berbagai macam proses bolak balik kantor pemerintahan daerah.

Belum lagi lamanya proses pembuatan karena tidak bisa memonitoring berkas sudah sampai tahapan apa sehingga penyelesaian izin terbilang lama bahkan tak jelas estimasi selesainya.  

Nah untuk itu, CV PERINTIS JAYA, mitra perizinan Anda di Bekasi siap membantu kebutuhan Anda dalam pengurusan izin UUG/HO di wilayah Kota Bekasi, Cikarang, Jababeka, Kabupaten Bekasi.

Semua berkas akan diantar jemput hingga laporan monitoring berkas sudah sampai tahapan apa. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi 081285833108 dengan Jack.  (koranmetro.com)

Kamis, 05 November 2015

Biro Jasa Kepengurusan Izin Reklame di Bekasi Cikarang

CV PERINTIS JAYA, membantu pengurusan perizninan untuk wilayah Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun dokumen perizinan yang dapat kami urus diantaranya:

URUS IZIN REKLAME
URUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
URUS IZIN USAHA PERFILMAN IUP / PH
URUS IZIN (BIRO PERJALANAN WISATA) / TRAVEL
URUS IZIN UUG (UNDANG-UNDANG GANGGUAN) /HO
URUS IZIN USAHA SALON KECANTIKAN
URUS IZIN TATA BOGA
URUS IZIN TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)
URUS SIUP dan TDP PERUSAHAAN
URUS SIUP MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB)
URUS UPL-UKL PERUSAHAAN
DAPAT MENGURUS SEGALA MACAM DOKUMEN LAIN NYA CEPAT, TEPAT, DAN TERPERCAYA

CONTACT US:
Jl. Kalibaru Barat, Kp Rawabebek RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Jawa Barat. Mobile: 081285833108.

Selasa, 03 November 2015

Cara Mendirikan CV Bagi Pengusaha Pemula

BAGI Anda yang ingin membuka usaha di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi lebih baik juga dilengkapi dengan Badan Usaha agar memiliki nilai lebih dalam mengembangkan usaha ke depannya.

Bagi para pemula lebih baik mendirikan badan usaha berbentuk CV atau Commanditaire Vennootschap.

Mengenai hal tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsesuil diatur dala Pasal 22 KUHD dikatakan bahwa tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan AKTA OTENTIK, akan tetapi ketiadaan akta demikian, tidak dapat dikemukakan untuk merugikan publik / pihak ketiga).

Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris (Otentik), didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Karena adanya kesamaan dalam pendirian tersebut dengan Firma, maka tahap-tahap pendirian CV adalah sebagai berikut :

1. Pasal 23 KUHD mewajibkan pendiri Firma (yang juga berlaku juga pada CV) untuk mendaftarkan akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD), dan

2. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD); kedua pekerjaan ini bisa dilimpahkan kepada Notaris yang membuat akta.

Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi :

a. Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b. Penetapan nama CV;
c. Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e. Saat mulai dan berlakunya CV;
f. Clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h. Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Demikian, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan dilengkapi dokumen badan usaha. Nah, bagi Anda yang super sibuk dan gak mau repot bisa menggunakan jasa layanan kami CV PERINTIS JAYA, solusi dokumen perizinan di Jakarta, Cikarang Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, untuk mengurus pendirian CV, PT, Koperasi, UD, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), UUG/HO, UPL-UKL, Tanda Daftar Gudang, SIUP Minuman Beralkohol, dll. Segera hubungi 081285833108.

(jek)

Senin, 26 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan dan Perpanjangan SIUP Minuman Beralkohol

BAGI Anda pengusaha perdagangan minuman beralkohol yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) untuk daerah Jakarta, Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menyerahkan kepada CV PERINTIS JAYA karena berpengalaman dalam menangani hal tersebut.

Dengan begitu Anda tak harus repot bolak-balik ke instrasi terkait, jadi bisa mengurus bisnis lain. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam pengurusan/perpanjangan SIUP-MB:

1) Isian formulir permohonan bermaterai.
2) Surat Permohonan.
3) Fotokopi Akte Notaris Pendirian serta akte perubahan perusahaan (seluruh akte).
4) Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum untuk seluruh akte.
   PT dari Kementrian Hukum dan HAM (Asli Diperlihatkan).
   CV dan Firma didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
   Susunan pengurus Koperasi yang dilegalisir oleh Suku Dinas Koperasi di DKI Jakarta.
5) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan.
6) Fotocopy Perizinan Teknis dari instansi yang berwenang (misalnya TDUP, Domisili).
7) Fotocopy NPWP Perusahaan/Perorangan.
8) Fotocopy Penanggungjawab perusahaan atau Direktur Utama berwarna ukuran 3x4= 2 lembar.
9) Fotocopy KTP Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan.
10) Apabila Direktur Utama memberikan kuasa kepada Direktur untuk penandatanganan formulir isian SIUP maka dibuatkan
11) Surat Pernyataan (terdapat dalam formulir).
12) Surat Kuasa (bila dikuasakan) dan mencantumkan status penerima kuasa dalam perusahaan dan fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.
13) Fotocopy Undang-undang Gangguan (UUG)/HO.
14) Fotocopy Izin dari Kepolisian.
15) Daftar minuman yang diperjual belikan.
16) Fotocopy SIUP-MB Distributor/Sub Distributor.
17) Fotocopy Perjanjian Kerjasama dengan Distributor/Sub Distributor.

*Untuk izin usaha perorangan tidak perlu melampirkan akte.
*Untuk izin perubahan dan perpanjangan SIUP-MB asli wajib dilampirkan.

Berkas diantar jemput. Jika butuh informasi detail hubungi CV PERINTIS JAYA, Telepon: 081285833108 dengan Jack. (adv)

Kamis, 22 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan UKL-UPL di Cikarang Bekasi

SETIAP kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memiliki izin lingkungan merupakan persyaratan awal dan acuan dari seluruh legalitas sebuah usaha yang akan beroperasional di suatu wilayah, khususnya yang menyangkut dengan industri.

Tanpa adanya izin lingkungan berupa rekomendasi dokumen lingkungan baik AMDAL maupun UKL - UPL dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) setempat maka sudah dipastikan izin - izin lainnya tidak dapat dikeluarkan seperti IMB (bagi lokasi usaha yang belum terbangun), Izin Gangguan/HO (bagi usaha yang sudah beroperasi) dan izin operasional lainnya sehingga memiliki Dokumen Lingkungan yang BERKUALITAS sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah usaha ke depannya.

Mengapa Sebuah Kegiatan Usaha Harus Memiliki Dokumen UKL UPL yang BERKUALITAS ?

1. Sebagai salah satu syarat wajib dalam pengajuan Izin IMB, Izin Gangguan / Izin HO dan Izin Operasional lainnya;

2. Meminimalisir persepsi negatif / keresahan masyarakat atau bahkan pengaduan masyarakat terhadap kegiatan usaha tersebut karena sebagian besar pengaduan masyarakat bertujuan mempertanyakan dokumen Izin Lingkungan ( UKL - UPL) yang dimiliki.

3. Sebagai pedoman lengkap dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan yang terjadi nantinya.

4. Mencegah pungli - pungli liar oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab karena kepemilikan dokumen lingkungan UKL - UPL merupakan pokok dari segala perizinan.

Keempat hal di atas merupakan latar belakang mengapa harus memiliki dokumen lingkungan yang BERKUALITAS.

KAMI dari CV PERINTIS JAYA merupakan konsultan lingkungan terpercaya dalam penyusunan dokumen lingkungan terutama dokumen UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk segala jenis kegiatan usaha. Dokumen UKL UPL dengan kajian yang mendalam dan sesuai dengan standard peraturan perundangan yang berlaku merupakan indikator dokumen UKL UPL yang berkualitas.

Berikut ini jasa kami yang dapat dikerjakan konsultan lingkungan UKL UPL, biaya pembuatan UKL UPL, UKL UPL perumahan, jasa penyusunan UKL UPL, UKL UPL klinik, dokumen UKL UPL hotel, UKL UPL bengkel, UKL UPL gudang, UKL UPL pijat refleksi, UKL UPL Spa dan Salon Kecantikan, UKL UPL Bengkel / Cuci Motor, UKL UPL Kantor / Ruko / Rumah Toko, UKL UPL Rumah Makan / Restoran / Resto dan lain sebagainya, khusus wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

CV PERINTIS JAYA, Konsultan Perizinan Legal di Cikarang - Bekasi
Jalan Kalibaru Barat No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (adv)

Jumat, 16 Oktober 2015

Mau Tahu Manfaat IMB Bagi Rumah Anda?

IZIN mendirikan bangunan atau biasa disingkat IMB memiliki peran penting yang tidak bisa diremehkan bagi pembangun rumah. Hal ini berfungsi untuk mendapatkan kepastian hukum pada bangunan yang Anda bangun sehingga ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengakibatkan gangguan atau hal yang merugikan kepentingan orang lain.

Berikut beberapa manfaat IMB yang perlu diketahui:

Sebagai kepastian hukum untuk pendirian bangunan di lokasi tersebut.
Sebagai syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
Sebagai syarat mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken.

Kapan Bangunan Memerlukan IMB?

Mendirikan bangunan baru.
Membongkar dan membangun kembali atau merenovasi bangunan lama.
Bangunan lama yang sudah berdiri tetapi belum memiliki IMB.
Mendirikan pagar tembok pembatas.
Mendirikan konstruksi reklame.
Mendirikan tower atau menara antena berkonstruksi.
Lantai terbuka dengan perkerasan (tempat penimbunan barang, parkir).
Lapangan olah raga dengan pemadatan (lapangan tenis, golf, futsal).

Jenis-Jenis IMB

Pengajuan IMB ada 3 jenis:

IMB Rumah Baru

IMB jenis ini diperutukkan bagi Anda yang bermaksud ingin membangun rumah di lahan kosong. Agar rumah Anda tidak digusur oleh aparat pemerintah ketika sedang dalam proses membangun, Anda perlu ijin sebelum membangun.

Beberapa pemerintahan kota tertentu mendenda warga kotanya apabila ketahuan mendirikan bangunan sebelum mengurus IMB. Proses pengurusan IMB untuk rumah baru biasanya memakan waktu lebih cepat dari IMB jenis lainnya karena biasanya gambar perencanaan untuk IMB sudah disiapkan oleh arsitek tempat Anda memesan desain.
Tapi jika yang Anda beli adalah rumah baru di sebuah perumahan, maka IMB sudah termasuk dalam jual beli ketika pertama kali membeli di developer, cuma Anda memang tidak menerimanya karena telah diserahkan ke bank beserta sertifikatnya ketika Anda mengajukan KPR.

IMB Renovasi

Anda memerlukan ijin ketika akan merenovasi rumah, baik itu penambahan kamar, peningkatan ke dua lantai, merubah bentuk bangunan dan tampak depan. Ijin ini difungsikan agar renovasi yang dilakukan akan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Beberapa rumah lokasi tertentu kadang memang tidak diperbolehkan meningkat dengan alasan tanah yang tidak stabil dan daya dukung tanahnya rendah, jadi tidak memungkinkan untuk meningkat rumah. Kadang dalam suatu kawasan perumahan tertentu terdapat peraturan yang hanya membatasi pemilik rumahnya untuk meningkat rumah tidak lebih dari dua lantai, dengan alasan keselarasan lingkungan sekitar.

IMB Rumah Lama

Biasanya Anda memerlukan IMB jenis ini ketika Anda hendak menjual rumah lama yang belum ada IMB-nya. Pembeli rumah Anda akan meminta IMB rumah tersebut untuk keperluan kredit ke bank. Ketika mengurus IMB Anda akan dikenai denda karena tidak memiliki IMB atas rumah tersebut atau bisa dikatakan bangunan Anda termasuk banguna liar karena tidak memiliki ijin saat membangunnya dulu.

Untuk keperluan persyaratan ini Anda akan sedikit kerepotan untuk menggambar rumah lama Anda dari denah, tampak depan dan samping. Tidak perlu bagus memang, karena pihak staff pengurusan IMB biasanya akan membantu memindahkan sketsa Anda ke gambar komputer. Anda hanya perlu mensketsa dengan ukuran rinci dan terskala.

Namun demikian Anda gak usah bingung dan repot serahkan saja pengurusan IMB rumah Anda ke tenaga profesional Biro Jasa CV PERINTIS JAYA, khususnya bagi Anda yang tinggal di Kota Bekasi, atau Cikarang Kabupaten Bekasi, siap membantu memberikan konsultasi dan membantu pengurusan IMB, hubungi saja 081285833108 dengan Jack. (adv)

Jasa Pembuatan IMB dan UUG/HO di Bekasi - Cikarang

SURAT Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota.

Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999.

Pengurusan IMB

Untuk pengurusan IMB dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket pengurusan IMB yang berada di bawah Dinas Tata Kota. Tahapan pengurusan IMB adalah sebagai berikut:

KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),

b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),

c. Fotocopy KTP Pemohon,

d. Fotocopy NPWP Pemohon,

e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.

f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.

s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).

Pengertian HO

Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.”

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan Izin ini adalah:

        Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
        Fotocopy NPWP Badan Usaha
        Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
        Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
        Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
        Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
        Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
        Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
        Surat Persetujuan Tetangga
        Surat Keterangan Domisili Usaha
        Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

Jangka Waktu Penyelesaian Izin

Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).

Bagi Anda yang membutuhkan perizinan IMB atau UUG/HO untuk di Kota Bekasi atau Cikarang, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA di nomor 081285833108 dengan Jack. (adv)

Senin, 12 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan Izin UUG/ HO di Cikarang - Bekasi

BAGI Anda yang sibuk dan gak mau ribet untuk mengurus kelengkapan dokumen legal seperti Izin Undang Undang Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) adalah izin gangguan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, di nomor 081285833108 dengan Jack.

Persyaratan Pengurusan UUG/HO:

  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  5. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Terakhir;
  8. Copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  9. Copy Kontrak Sewa Tempat Usaha;
  10. Denah Lokasi;
  11. Denah Tata Letak Ruang dan Peralatan yang telah disetujui Pimpinan Perusahaan;
  12. Surat Persetujuan Tetangga.

CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat Kp. Rawa Bebek, RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108. (jek)

Minggu, 11 Oktober 2015

Biro Jasa Pengurusan SIUP-MB di Jakarta, Bekasi, Cikarang

PENGERTIAN dari Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP- MB) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol golongan B dan C.

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan Minuman Beralkohol golongan B dan C serta Minuman Beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol di atas 15% (lima belas persen) wajib mempunyai SIUP dan SIUP-MB.

Tatacara Permohonan SIUPMB

Permohonan yang dilakukan oleh Distributor dan Sub Distributor hanya dapat dilakukan oleh WNI;

  1. Melakukan pengisian form;
  2. Permohonan oleh Sub Distributor melampirkan Surat Penunjukan dari Distributor, Rekomendasi keberadaan dan legalitas perusahaan dari Gubernur berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan;
  3. SIUP Menengah;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan bagi Perseroan Terbatas;
  8. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan; dan
  9. Surat Pernyataan di atas meterai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran.

Permohonan SIUP-MB untuk Penjual Langsung Hotel Berbintang 3, 4 dan 5, Restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan Bar, Pub atau Klab Malam:

  1. Surat penunjukan dari Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
  2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel Bintang 3, 4, 5, atau Surat Izin Usaha Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, atau Surat Izin Usaha Bar, Pub, atau Klab Malam dari instansi yang berwenang;
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khusus minuman beralkohol;
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada) apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas; dan
  8. Rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun ke depan.

Nah, bagi yang ingin dibantu pembuatan SIUP-MB khususnya untuk daerah Jakarta, Bekasi, Cikarang, dan Karawang bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, solusi dokumen perizinan Anda di nomor 0812-85833-108, kami langsung datang menyambangi kantor Anda. (jek)

Selasa, 06 Oktober 2015

Jasa Pengurusan IMB Terpercaya di Bekasi

BERIKUT ini CV PERINTIS JAYA ingin menawarkan jasa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
   
PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) WILAYAH KOTA BEKASI
A. RUMAH TINGGAL TUNGGAL
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Gambar Rencana Bangunan;
6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan (untuk yang di luar perumahan);
8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (untuk yang di luar perumahan);
9. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B. NON RUMAH TINGGAL TUNGGAL
B.1 TOKO/RUKO/KONTRAKAN DAN SEJENISNYA
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Gambar Rencana Bangunan;
6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan
8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
9. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
10. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B.2 PERUMAHAN
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Aspek Tata Gua Lahan;
6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;
7. Gambar Rencana Bangunan;
8. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
9. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
10. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
11. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
12. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;
13. Rekomendasi ANDALL (analisa dampak lalu lintas);
14. Rekomendasi AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan atau UKL/UPL;
15. Rekomendasi Pematangan Lahan;
16. Rekomendasi Peil Banjir;
17. Bukti Penyerahan Lahan TPU;
18. Rekomendasi TKPRD dan atau Izin Lokasi (TKPRD : Luas tanah < 5000m2 / Izin Lokasi : Luas Tanah > 10.000m2);

B.2 PASAR SWALAYAN/MALL/INDUSTRI
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Aspek Tata Guna Lahan;
6. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
7. Gambar Rencana Bangunan;
8. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
9. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
10. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
11. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
12. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;
13. Rekomendasi ANDALL (analisa dampak lalu lintas);
14. Rekomendasi AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan atau UKL/UPL;
15. Rekomendasi Pematangan Lahan;
16. Rekomendasi Peil Banjir;
17. Bukti Penyerahan Lahan TPU;
18. Rekomendasi TKPRD dan atau Izin Lokasi (TKPRD : Luas tanah < 5000m2 / Izin Lokasi : Luas Tanah > 10.000m2) ;

B.3 SARANA PENDIDIKAN
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Walikota;
10. Rekomendasi Dinas Pendidikan;
11. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
12. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
13. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B.4 SARANA IBADAH
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Walikota;
10. Rekomendasi Kantor Dep. Agama;
11. Rekomendasi FKUB;
12. Rekomendasi Dinas Sosial;
13. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
14. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
15. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

B.5 MENARA ANTENA
1. Surat Permohonan;
2. Foto copy Surat Tanah (Sertifikat/AJB/PPJB);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;
5. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
6. Gambar Rencana Bangunan;
7. Perhitungan Konstruksi;
8. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;
9. Rekomendasi Ketinggian Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah;
10. Jaminan Asuransi;
11. Rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi;
12. Jaminan Keamanan Frekwensi dan Struktur Bangunan Menara;
13. Pernyataan Siap Bongkar Sendiri apabila masa penggunaan menara berakhir;
14. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
15. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;
16. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas Tata Kota Bekasi;

Untuk keterangan lebih lanjut/konsultasi bisa hubungi: 081285833108.



(adv)

Minggu, 04 Oktober 2015

Syarat Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bekasi

RUMAH sebagai tempat tinggal bagi kita harus di buat senyaman mungkin. Dalam pengertian yang seluas-luasnya nyaman di sini bukan hanya berarti rumah yang banyak pohon, taman, kolam, dan lain-lain.

Tapi termasuk juga dari sisi peraturan pemerintah tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga perlu di perhatikan. Sehingga keberadaan rumah kita secara legalitas dapat di pertanggungjawabkan. Maka buatlah IMB rumah Anda, dan suatu saat dokumen IMB akan bermanfaat bagi Anda.

Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB:

Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah, AJB (Akte Jual Beli))
Fotocopy KTP pemilik.
Fotocopy PBB Terakhir (Pajak Bumi dan Bangunan)
Fotocopy Gambar Rencana Bangunan (Design rencana bangunan)
Fotocopy SPPT dan STT
Fotocopy surat ijin tetangga (RT, RW, Kelurahan)
Rekomendasi Camat setempat
Surat Kuasa

Untuk mengetahui berapa biaya pengurusan IMB memerlukan waktu beberapa hari setelah berkas masuk ke Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi. Masing-masing daerah pengurusan berbeda-beda. Wilayah, luas bangunan, fungsi bangunan akan mempengaruhi biaya IMB. Bagi Anda yang ingin dibantu pengurusan IMB untuk wilayah Bekasi, Cikarang, Karawang bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA yang beralamat di Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telepon: 081285833108 dengan Jack.

"Dokumen antar jemput, biaya konsultasi Rp 500.000,- yang selanjutnya dipotong dari biaya jasa"  (adv)

Biro Jasa Dokumen Perizinan di Bekasi, Cikarang, Karawang

TINGKAT kesibukan masyarakat cukup tinggi sehingga waktu begitu berharga, apalagi seperti pengusaha, karyawan, waktunya banyak diberikan untuk pekerjaan sehingga kadangkala untuk keperluan pribadinya mereka tidak punya cukup waktu.

Oleh karena itu Biro Jasa CV PERINTIS JAYA, hadir memberikan solusi atas kesulitan Anda untuk pengurusan atau perpanjangan SIUP, TDP, UUG/HO, TDG, Rekomendasi Alat Pemadam Kebakaran, IMB, IPB, dan Rekomendasi lainnya dengan pelayanan kami pekerjaan yang Anda lakukan tidak perlu terganggu.

Disamping itu urusan perpanjangan atau pembuatan surat-surat berharga Anda akan terselesaikan karena dikerjakan oleh biro jasa dengan tingkat kerja yang profesional dan bisa di percaya.

Layanan kami meliputi:

1) Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak (Site Plan).
2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
5) Izin Gangguan (HO).
6) Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
7) Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
8) Izin Usaha Industri (IUI).
9) Izin Trayek Angkutan Kota (SK).
10) Izin Kartu Pengawasan Izin Trayek.
11) Kartu Pengawasan Izin Trayek.
12) Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
13) Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame.
14) Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
15) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Penyelenggaraan Hiburan.
16) Izin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
17) Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah (IUPPAT).
18) Izin Juru Bor Air Tanah (IJBAT).
19) Izin Pengeboran Air Tanah (IP).
20) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA)
21) Izin Eksplorasi Air Tanah (IE).
22) Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
23) Surat Izin Lingkungan.
24) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). 
25) Izin Pelayanan Kesehatan yaitu Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optikal, Izin Tukang Gigi, Izin Salon Kecantikan, Izin Klinik Kecantikan, Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Swasta, Izin Rumah Bersalin, Izin Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT), Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), Izin Balai Pengobatan, Rekomendasi Perubahan Status Rumah Sakit Swasta, Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit Swasta.
26) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Bangunan, Sewa Tanah, Sewa Alat Berat dan Sewa Panggung Reklame).
27) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
28) Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan.
29) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
30) Penutupan Perusahaan.
31) Pendaftaran Pembubaran Perseroan Terbatas dan Perseroan Komanditer dan Penghapusan dari Daftar Perusahaan.
32) Pengesahan Proteksi Kebakaran.
33) Pengesahan Amdal, UKL, & UPL.
34) Pengesahan Advis Teknis Peil Banjir.
35) Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta.
36) Pengesahan Andall Lalulintas.
37) Pemberian Izin Lokasi.
38) Pasport
39) KITAS
40) IMTA
41) KITAP

Kontak kami CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Telepon: 081285833108. (adv)

Jumat, 02 Oktober 2015

Syarat Pengurusan Perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG)

BAGI Anda yang ingin membuat Tanda Daftar Gudang (TDG) di Bekasi, Cikarang dan Karawang, berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipersiapkan yaitu diantaranya:

Permohonan Baru Untuk Perseorangan
Surat Permohonan.
Foto copy KTP Pemilik dan Penanggung Jawab Gudang.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan / HO.
Foto copy NPWP Pemilik.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).

Daftar Ulang Untuk Perseorangan
Surat Permohonan.
Foto copy KTP Pemilik dan Penanggung Jawab Gudang.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan / HO.
Foto copy NPWP Pemilik.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).
Izin Lama Asli dan atau foto copy di legalisir (jika hilang dilampirkan surat keterangan kehilangan dari Polres Kota Bekasi / Kabupaten Bekasi / Kabupaten Karawang).

Permohonan Baru Untuk Badan Hukum
Surat Permohonan Kop Perusahaan.
Foto copy KTP Direktur.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan / HO.
Foto copy NPWP Badan Hukum.
Foto copy akta pendirian perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah harus terdaftar di Pengadilan Negeri kota Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).

Daftar Ulang Untuk Badan Hukum
Surat Permohonan Kop Perusahaan.
Foto copy KTP Direktur.
Foto copy IMB / Perjanjian Sewa / Kontrak (materai 6000).
Foto copy SIUP.
Foto copy Izin Gangguan/HO.
Foto copy NPWP Badan Hukum.
Foto copy akta pendirian perusahaan (PT melampirkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV sudah harus terdaftar di Pengadilan Negeri kota Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang.
Surat kuasa apabila di Kuasakan pengurusannya (materai 6000).
Izin Lama Asli dan atau foto copy di legalisir (jika hilang dilampirkan surat keterangan kehilangan dari Polres Kota Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang).

Nah, bagi Anda yang gak mau ribet serahkan saja pengurusan dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk Pemkot Bekasi/Kabupaten Bekasi/Kabupaten Karawang hubungi CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat RT4/RW15 No.41, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Telepon: 081285833108. (adv)

Kamis, 01 Oktober 2015

CV PERINTIS JAYA, Membantu Perizinan di Bekasi - Cikarang

BAGI Anda yang membutuhkan perizinan dokumen legal khususnya di Pemkot Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA membantu pengurusan perizinan usaha Anda dan dokumen legal lainnya:

1) Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Rencana Tapak (Site Plan).
2) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3) Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
5) Izin Gangguan (HO).
6) Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.
7) Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
8) Izin Usaha Industri (IUI).
9) Izin Trayek Angkutan Kota (SK).
10) Izin Kartu Pengawasan Izin Trayek.
11) Kartu Pengawasan Izin Trayek.
12) Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
13) Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame.
14) Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
15) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Penyelenggaraan Hiburan.
16) Izin Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
17) Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah (IUPPAT).
18) Izin Juru Bor Air Tanah (IJBAT).
19) Izin Pengeboran Air Tanah (IP).
20) Izin Pengambilan Air Tanah (IPA)
21) Izin Eksplorasi Air Tanah (IE).
22) Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
23) Surat Izin Lingkungan.
24) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). 
25) Izin Pelayanan Kesehatan yaitu Izin Apotek, Izin Toko Obat, Izin Optikal, Izin Tukang Gigi, Izin Salon Kecantikan, Izin Klinik Kecantikan, Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Swasta, Izin Rumah Bersalin, Izin Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT), Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), Izin Balai Pengobatan, Rekomendasi Perubahan Status Rumah Sakit Swasta, Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit Swasta.
26) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Bangunan, Sewa Tanah, Sewa Alat Berat dan Sewa Panggung Reklame).
27) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
28) Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan.
29) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
30) Penutupan Perusahaan.
31) Pendaftaran Pembubaran Perseroan Terbatas dan Perseroan Komanditer dan Penghapusan dari Daftar Perusahaan.
32) Pengesahan Proteksi Kebakaran.
33) Pengesahan Amdal, UKL, & UPL.
34) Pengesahan Advis Teknis Peil Banjir.
35) Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta.
36) Pengesahan Andall Lalulintas.
37) Pemberian Izin Lokasi.
38) Jual Beli Tanah
39) Sertifikat Tanah
40) Pasport

Kontak kami CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Telepon: 081285833108. (adv)

Sabtu, 26 September 2015

Jasa Pengurusan Perizinan di Bekasi - Cikarang

Biro jasa melayani pengurusan dokumen dan perizinan usaha baik untuk keperluan pribadi atau perusahaan: SKDP NPWP, SPPKP, SIUP, TDP, TDG, UUG/HO, KITAS, KITAB, IMTA, VISA, Paspor, SBU, SKA, KTA.

Kami sebagai salah satu agen biro jasa terpecaya dalam pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan, siap membantu/datang ke kantor ibu/bapak untuk Anda jadikan mitra dalam melakukan pengurusan dokumen-dokumen dan perizinan-perizinan bagi perusahaan Anda.

Adapun jasa yang kami tawarkan adalah pengurusan dokumen maupun perizinan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi:

No. Nama Dokumen Harga

1. SKDU : Surat Keterangan Domisili Usaha Rp. 1.500.000,-
2. SIUP : Surat Ijin Usaha Perdagangan: Rp 1.500.000,-
3. TDP: Tanda Daftar Perusahaan: Rp. 1.500.000,-
3. Pembuatan Perusahaan CV kecil Rp. 5.500.000
4. Pembuatan PT kecil Rp. 9.500.000,-

Syarat2 surat yang harus dipersiapkan/dilengkapi:

1. Akte kelahiran
2. KTP / SIM
3. Kartu Keluarga
4. NPWP
5. Paspor/Visa/SKDP/SIUP/TDP/KITAB/KITAS dan surat2 lain versi lama yang akan diperpanjang.
6. Surat-surat yg diperlukan untuk administrasi, silahkan langsung hubungi Jack di 081285833108.

"DOKUMEN BISA KAMI ANTAR JEMPUT"

Jumat, 25 September 2015

Jasa Pembuatan Perizinan di Kabupaten Bekasi

BAGI Anda yang sibuk dan tidak mau ribet serahkan urusan peizinan usaha/perusahaan Anda di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jasa perizinan antara lain:

1. Jasa Pembuatan SIUP/TDP (Surat Izin Usaha Perdagangan / Tanda Daftar Perusahaan).

2. Jasa Pembuatan IMB Rumah Tinggal, Ruko, Perusahaan.

3. Jasa Pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha ).

4. Jasa Pembuatan UUG / HO (Undang-Undang Gangguan / Hinder Ordonantie).

5. Jasa Pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

6. Jasa Pembuatan SKDU / SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha / Perusahaan).

7. Jasa Pembuatan Macam-macam Rekomendasi IMB, SITU/HO, SIUK, Tower BTS dan lain-lain.

Anda bisa menghubungi: 081285833108. (adv)

Kamis, 24 September 2015

Jasa Izin Gangguan (HO) Cikarang - Bekasi Hubungi 081285833108

APAKAH Anda tahu apa arti HO dalam istilah izin gangguan? Sebagai informasi, istilah HO adalah singkatan dari 'Hinder Ordonantie.'

Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Dasar Hukum

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Secara matematis, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter. Indeks lokasi masih dibagi lagi.

Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2. Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.

Izin gangguan ini bisa 'mengganggu Anda', khususnya bagi Anda pemilik usaha kecil atau pemula. Namun demikian, Anda harus 'tunduk' kepada peraturan daerah ini kalau usaha Anda mau beroperasi secara legal.

Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.           

Persyaratan Izin Gangguan (UUG/HO)

1) Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur.
2) Fotocopy NPWP Badan Usaha.
3) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
4) Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan.
5) Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern).
6) Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi).
7) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan.
8) Surat kuasa bagi yang mengusahakan proses permohonan pernerbitan izin kepada pihak lain.
9) Surat Persetujuan Tetangga.
10) Surat Keterangan Domisili Usaha.
11) Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.

Persyaratan Perpanjangan Izin UUG/HO

1) Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur.
2) Fotocopy NPWP Badan Usaha.
3) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
4) Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan.
5) Surat kuasa bagi yang mengusahakan proses permohonan pernerbitan izin kepada pihak lain.
6) Surat Keterangan Domisili Usaha.
7) Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.
8) Izin Asli HO Lama.

Jangka Waktu Penyelesaian Izin

Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pengurusan untuk Izin (HO) Perpanjangan paling lama lima (5) hari kerja sejak persyaratannya dinyatakan lengkap.
     
Masa Berlaku Izin

Masa berlaku Izin (HO) selama tiga (5 ) tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

Butuh Jasa Izin Gangguan/HO khusus Cikarang Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi? Hubungi 081285833108. (adv)

Rabu, 23 September 2015

Jasa Pengurusan Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie – HO) di Cikarang

SURAT izin gangguan adalah pernyataan bahwa badan usaha yang didirikan tidak menggangu lingkungan sekitarnya. Surat izin gangguan ini biasanya berlaku selama lima tahun, kemudian dapat diperbaruhi kembali.

1. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis yang cukup penting untuk mendapatkan surat izin gangguan ini adalah perusahaan yang didirikan tidak mencemari lingkungan atau tidak menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan sekitar.

2. Persyaratan Administrasi

- Foto kopi KTP pemilik atau pendiri perusahaan.
- Gambar denah lokasi tempat usaha.
- Persetujan pemilik tanah atau bangunan tempat dilaksanakannya usaha.
Foto kopi IMB.
- NPWP perusahaan.
- Foto kopi akta pendirian badan usaha bagi perusahaan yang berstatus badak hukum.
- Menyerahkan foto warna ukuran 3 x 4 cm sebanyak tiga lembar dari pemohon.
- Daftar peralatan yang digunakan dan rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan, dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan (bagi perusahaan industri).
- Surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar tempat usaha dan diketahui oleh ketua RT/RW setempat.
- Bagan alir proses dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong, dan bagan alir pengolahan limbah.
- IMB/izin penggunaan bangunan/ketetapan rencana kota (KRK).

3. Prosedur

- Sebelum mengajukan permohonan perizinan gangguan perlu meminta surat persetujuan atau tidak keberatan dari warga sekitar tempat usaha dilengkapi dengan tanda tangan warga dan dapat juga dilengkapi dengan foto kopi KTP warga.
- Mengajukan surat izin gangguan ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor kelurahan atau kecamatan atau kepala badan pengendalian dampak lingkungan dengan melampirkan syarat-syarat yang ditentukan.
- Jika kita sudah menyerahkan formulir pengisian tersebut, petugas yang berwewenang akan meninjau lokasi yang akan digunakan.
- Jika hasil peninjauan lapangan sudah dilakukan dan dinyatakan tidak bermasalah, mereka akan menetapkan tarif retribusi usaha.
- Jika izin sudah disetujui, sesuai SOP-nya 14 hari kerja kemudian dapat mengantongi surat izin gangguan tersebut.

Nah, jika Anda sibuk dan tak mau ribet bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, solusi perizinan Anda di kawasan Cikarang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi bisa menghubungi 081285833108 dengan Jack. (adv)

Minggu, 20 September 2015

Cara Pembuatan PT (Kecil, Menengah, Besar) di Bekasi

BAGI Anda yang ingin memulai usaha sebaiknya juga dilengkapi perizinan legal agar lebih profesional dalam mengembangkan bisnis Anda. Nah ini dia syarat-syarat untuk pendirian badan hukum untuk usaha Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT):

Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang.
Copy Kartu Keluarga (jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita-red)
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung.
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna.
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor.

Dokumen yang diurus:

Akta Notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
SK Kehakiman.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :

1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt 
   Biayanya Rp. 9.500.000, -
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M  
   Biayanya Rp. 10.500.000, -
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 10M
   Biaya Rp. 11.500.000, -

Lama Proses Pengurusan 47 hari kerja
NB. Dokumen antar jemput.

Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, KP Rawa Bebek RT4/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108 dengan Jack. (adv)

Sabtu, 19 September 2015

Biro Jasa Urus CV Perusahaan di Cikarang - Bekasi

CV PERINTIS JAYA, siap membantu kebutuhan dokumen legal Anda dalam mendirikan perusahan baik PT, CV, Yayasan, Koperasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan pendirian serta perijinan perusahaan ini, tengah membantu ratusan para pengusaha muda maupun professional dalam pendiran CV atau commanditaire vennotschap di kawasan Kota Bekasi dan Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dalam pembuatan CV tidak jauh berbeda dengan pendirian sebuah PT, namun hal yang signifikan yang membedakan diantara keduanya adalah PT merupakan sebuah badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan para pemiliknya, sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan CV itu sendiri.

Mengenai permodalannya, pendirian sebuah PT mensyaratkan modal dasar dari pendirian PT tersebut minimal sebesar Rp 50 juta, sedangkan CV tidak ditentukan jumlah modal dasarnya.

Cara pendirian CV pun tak jauh beda dengan pendirian PT, namun prosedur pembuatan CV sedikit lebih sederhana dibandingkan dengan persyaratan pendirian sebuah PT.
Adapun cara buat CV itu sendiri dapat kami bantu sepenuhnya hingga selesai. Klien pemesan jasa kami, akan kami beritahukan secara terperinci tentang bagaimana cara pendirian perusahaan CV hingga berapa besar biaya pembuatan perusahaan CV tersebut sampai dengan selesai.

Ketika klien kami tidak sempat untuk mengumpulkan dan memenuhi syarat mendirikan CV, maka kami sebagai konsultan dengan senang hati akan ikut berkecimpung mengumpulkan seluruh syarat mendirikan CV tersebut hingga seluruh syarat bikin CV terpenuhi.

Sekali lagi kami tegaskan di sini, selain membantu untuk mengumpulkan berbagai macam data penunjang sebagai syarat buat CV, kami pun akan dengan senang hati akan menerangkan kepada klien tentang bagaimana cara pembuatan CV yang kemudian akan kami laporkan setiap perkembangannya kepada klien.

Mulai dari bagaimana cara pengumpulan syarat mendirikan badan usaha CV atau syarat pembuatan perusahaan CV, total biaya yang akan keluar hingga pada akhirnya terbitlah izin mendirikan perusahaan CV dan klien dapat mengembangkan usahanya lebih maju lagi.

Menurut pengalaman kami, pendirian CV ini dapat menjadi awal mula bagi pengusaha muda yang belum siap membuat sebuah PT namun ingin melegalkan usahanya melalui pendirian sebuah CV.

Selain dapat memayungi segala usaha para pemodalnya, CV pun dapat menambah kepercayaan para investor atau badan pemberi pinjaman usaha seperti bank atau pihak lain terhadap usaha yang tengah kita jalankan menjadi lebih profesional namun tanpa modal yang terpatok besar.

Semoga dengan adanya ratusan pengalaman kami dalam pembuatan sebuah CV dapat membantu berbagai kendala yang sekiranya muncul dari para klien agar tetap lancar dalam pembuatan sebuah CV melalui solusi-solusi yang ada sesuai pengalam kami. CV PERINTIS JAYA ada untuk membantu Anda.

Berikut ini kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV yang bisa menjadi referensi Anda:

1. Nama CV bisa sama satu dengan lain.
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.
3. CV hanya didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (sebaiknya tidak suami istri).
2. Mengisi Formulir pembuatan CV.
3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
4. NPWP Pengurus CV.
5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri.
6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung    Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di    wilayah pemukiman.
9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
10.Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV.
2. Domisili perusahaan.
3. NPWP badan usaha.
4. Pendaftaran Pengadilan Negri.
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Hubungi segera CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat, Kp. Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.

(adv)

Kamis, 17 September 2015

Jasa Perizinan Dokumen Legal di Cikarang

BILA Anda sedang mencari biro jasa pengurusan dokumen legal pendirian CV, PT, Yayasan atau UD, maka Anda tidak salah tempat CV PERINTIS JAYA ahli dalam pengurusan pembuatan usaha legal Anda. CV PERINTIS JAYA siap membantu Anda dalam pembuatan legalitas usaha di Kota Bekasi atau Cikarang Kabupaten Bekasi. CV PERINTIS JAYA akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi Anda.

Tidak ada waktu untuk mengurus sendiri atau tidak mau repot dan buang-buang waktu dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat, misal mau buat badan usaha seperti CV atau PT, maka Anda harus bolak balik ke Notaris, kemudian kelurahan, kecamatan, kantor pajak hingga ke BPPT setempat. Kini serahkan semuanya kepada CV PERINTIS JAYA.

Kenapa harus CV PERINTIS JAYA?

Siap membantu pendirian usaha Anda 24 jam, mulai dari nol dibantu pendampingan proses.
Memiliki tenaga profesional dalam pelayanan dan jasa.
Biaya konsultasi Rp 500.000,- semua informasi mengenai proses perizinan kami layani.
Berkas dijemput dan diantar.
Tersedia paket ekonomis pendirian usaha yang murah hingga paket ekpress pendirian usaha yang kilat dan selesai dalam waktu cepat.

Hubungi kami segera di CV PERINTIS JAYA 081285833108 dengan Jack.
(adv)

Jasa Pengurusan SIUP, TDP, NPWP, SKDU di Bekasi 081285833108

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Adapun Syarat-Syarat Pembuatan SIUP di Bekasi:

SIUP untuk Perusahaan Perseroan terbatas (PT).
1. Surat Permohonan.
2. Surat Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy akte pendirian Perusahaan yang disyahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
4. Foto Copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
5. Foto Copy KTP Direktur.
6. Foto Copy NPWP.
7. Neraca perusahaan.
8. Pas Photo penanggung jawab/Direktur Utama/Pemilik Perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah. Utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.

SIUP untuk perusahaan berbentuk Comanditer Venotscaap (CV), Firma atau Persekutuan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Akte pendiriaqn CV atau Firma yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
4. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
5. Foto Copy NPWP.
6. Pas Photo penanggung jawab /Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran     3x4 cm 2 lbr.
7. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah atau ruangan kantor.

Koperasi.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi Camat setempat.
3. Foto Copy akta pendirian koperasi yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
4. Foto Copy KTP dengan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
5. Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
6. Foto Copy NPWP.
7. Akta pendirian / Perobahan Koperasi.
8. Pas Photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lbr.
9. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjjian sewa tanah.

Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk).
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Camat setempat.
3. Foto Copy SIUP sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
4. Foto Copy akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
5. Surat Keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
6. Foto Copy KTP penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan.
7. Foto Copy surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan.
8. (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
9. Pas Photo penanggung jawab / Direktur Utama / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
10. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

Perusahaan Perorangan.
1. Surat Permohonan.
2. Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah.
3. Foto Copy KTP pemilik perusahaan.
4. Pas Photo penanggung jawab / pemilik perusahaan ukuran 3 x 4 cm 2 lbr.
5. Foto Copy surat keterangan tanah / surat perjanjian sewa tanah.

Untuk konsultasi bisa hubungi: 081285833108. (adv)

Biro Jasa Pendirian PT dan CV di Cikarang - Bekasi

DUNIA bisnis di Indonesia sedang menggeliat di kalangan anak muda, sehingga mindset yang selama ini selulus kuliah mereka melamar kerja sudah banyak bergeser menjadi menciptakan lapangan kerja.

Nah, bagi Anda yang gak mau ribet atau memang sibuk dengan urusan bisnis lain serahkan saja untuk pengurusan perizinan usaha Anda ke CV PERINTIS JAYA.

Adapun service yang kami berikan diantaranya pengurusan PT, CV, Koperasi, Yayasan, SIUP, TDP, NPWP, SIUJK, SBU, TDG, HO/UUG, DOMISILI USAHA, KIR, Izin Trayek, Izin Klinik, Izin Toko Obat, dll. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi 081285833108. (adv)

Rabu, 26 Agustus 2015

Syarat & Biaya Pembuatan CV (Perusahaan Komanditer) di Bekasi

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha, sejatinya dilengkapi dengan perizinan sehingga memudahkan bisnis Anda. Untuk yang ingin membuka usaha di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, bisa menghubungi jack di 081285833108.

Untuk Anda yang baru mulai usaha sebaiknya membuat badan usaha Persekutuan Komanditer (CV) yang tidak harus membutuhkan dana besar. Adapun syarat pembuatan Ijin Pengurusan Pembuatan CV di area/wilayah Bekasi yaitu meliputi: Akta Pendirian CV dari Notaris, Domisili Usaha, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP dan TDP.

Perusahaan persekutuan atau CV adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja tidak diwajibkan aktif (tegantung kesepakatan-red). Begitu juga dengan pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV:

Nama CV bisa sama dengan yang lain.
Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.
CV hanya didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri).
Mengisi Formulir pembuatan CV.
Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
NPWP Pengurus.
Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:

Akta Notaris Pendirian CV.
Domisili perusahaan.
NPWP badan usaha.
Pendaftaran Pengadilan Negri
SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

Price: Rp 5.500.000,- untuk CV Kecil waktu Proses dalam maksimal 45 hari Kerja
Price: Rp 7.500.000,- untuk CV Menengah waktu Proses dalam maksimal 45 hari Kerja
Price: Rp 10.000.000,- untuk CV Besar waktu Proses dalam maksimal 45 hari Kerja

Hubungi CV PERINTIS JAYA: 081285833108.

(adv)

Selasa, 25 Agustus 2015

Biro Jasa Pengurusan Dokumen Usaha di Jakarta - Bekasi

BIRO JASA PERIJINAN USAHA PENGURUSAN PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN IJIN USAHA UNTUK DAERAH KOTA BEKASI

Meliputi :

Biro Jasa Pengurusan pendirian Koperasi untuk daerah Jakarta, Bekasi
Biro Jasa Pengurusan pendirian PT untuk daerah Jakarta, Bekasi
Biro Jasa Pengurusan Pendirian CV untuk daerah Jakarta, Bekasi
Biro Jasa Pengurusan Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)
Biro Jasa Pengurusan Pendirian PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
Biro Jasa Perpanjangan Ijin usaha PT, CV, PMA, PMDN, UD, Industri Dll
Biro Jasa Perubahan Ijin Usaha PT, CV, PMA, PMDN, UD, Industri Dll

Kami memberikan beberapa kemudahan dalam pengurusan dan pengecekan dokumen perusahaan, seperti:

Kami memberikan satu Staff buat satu perusahaan.

Free antar dan jemput dokumen (Jika Melebihi 3 Lembar)

Free Report pekerjaan by Email

Akhir kata kami mengucapkan Terimakasih banyak atas kunjunganya.

Biro Jasa Pengurusan Perizinan Usaha
Jalan Kalibaru Barat Kp Rawa Bebek RT04/RW015, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp: 081285833108.

Selasa, 18 Agustus 2015

Biro Jasa Perizinan dan Pendampingan Hukum

BAGI Anda yang ingin membuka usaha di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jakarta, Depok dan Bogor sejatinya harus dilengkapi dengan dokumen legal demi kelancaran usaha Anda.

Untuk memenuhi hal tersebut, CV PERINTIS JAYA, menerima pengurusan perizinan usaha baik bentuk PT, CV, UD, PD, Koperasi, maupun perorangan, serta dokumen-dokumen lainnya seperti berikut:

BENTUK USAHA PT, CV, PD, UD, Koperasi dan perorangan
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-Akte Pendirian Perusahaan
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi/Perusahaan
-SK Kehakiman
-HO (Surat Izin Gangguan)
-SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
- Perizinan DAMKAR (untuk gedung baru)
- Jasa Pendampingan Hukum: Perdata/Pidana (masalah lising/tanah/warisan dsb)
- Pembuatan Website
Bisa menghubungi CV PERINTIS JAYA, Jalan Kalibaru Barat (Rawa Bebek) Kota Bekasi. Atau hubungi 081285833108.

Supported by: koranmetro.com, koranwedding.com

Jumat, 14 Agustus 2015

CV Perintis Jaya, Biro Jasa Perizinan Dokumen Jakarta - Bekasi

CV Perintis Jaya adalah perusahaan layanan yang bergerak di bidang jasa pengurusan perizinan usaha. Kami memberikan konsultasi, solusi dan langkah-langkah untuk memperoleh izin usaha baik bagi perusahaan kecil, menengah, dan juga perusahaan besar, perusahaan asing maupun lokal.

Berdasarkan pengalaman yang memadai, dan ditangani oleh team work yang sudah berpengalaman di bidangnya, kami memberikan layanan terbaik dan memuaskan bagi Anda yang akan mendirikan perusahaan, perseorangan, maupun dokumen pibadi.

Selain perizinan perusahaan, kami juga membantu dalam mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Rekomendasi Pemadam Kebakaran dan Bencana Alam, dll. Pengurusan perizinan untuk wilayah administrasi DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Untuk keterangan lebih lanjut bisa hubungi 081285833108
Alamat CV Perintis Jaya, Jalan Kalibaru Barat Rawa Bebek RT04/RW15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. (adv/jek)

supported by: koranWedding.com, koranmetro.com

Urus Izin Usaha Pakai Biro Jasa Lebih Cepat Tidak Ribet

BISNIS biro jasa juga merambah ke sektor perizinan usaha. Para agen ini juga melayani perizinan yang diterbitkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi lain seperti kementerian dan pemda.

Seorang agen penyedia jasa pengurusan izin usaha menuturkan, waktu pengurusan yang lebih singkat menjadi jualan utama dalam bisnis jasa mengurus izin usaha. Hal ini menjadi 'solusi' bagi para calon investor yang tak mau repot-repot.

"Misalnya kalau paket PMA (Penanaman Modal Asing), standar kami 10-20 hari. Itu pengurusan izin pendaftaran-pendaftaran modal di BKPM, Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, Domisili Perusahaan dari Pemda, NPWP perusahaan dari kantor pajak sampai pengesahan nama dan bentuk usaha dari Kemkumham. Kalau urus sendiri, bisa 10 bulanan. Ini sudah terbukti," ungkap agen biro perizinan dari CV Perintis Jaya ini, Jumat (14/8/2015).

Ia mengaku yang membuat waktu mengurus izin di agen jasa pengurus izin lebih cepat daripada mengurus sendiri karena, para agen sudah punya jaringan orang dalam di BKPM. Selain itu, para pelaku usaha tak harus diribetkan dengan prosedur harus menunggu antrean dan bolak-balik instansi terkait dalam melengkapi dokumen.

"Sebenarnya sih proses standar. Cuma karena kita kenal, kita bisa minta proses diprioritaskan. Selain itu kita juga biasanya bisa kerjakan dari kantor langsung karena sudah kenal kita bisa komunikasi dengan fax atau email dengan petugas-petugas di masing-masing instansi," jelasnya.

Selain jaringan yang sudah dimiliki, agen dari biro jasa ini juga bisa bergerak cepat karena mendapat prioritas dari banyaknya pihak yang diurus perizinannya.

"Kita juga kan yang diurus beberapa orang, jadi sekaligus. Nah, karena sekaligus itu makanya yang kasih perizinan itu mau buat ngerjain punya kita duluan. Jadi lebih cepat dari pada yang urus perseorangan," tutur agen tersebut.

Ia mengatakan, bisnis seperti ini tak hanya dilakoni perusahaan tempatnya bekerja saja. Paket pengurusan izin pun berbeda-beda antara satu biro jasa dengan biro jasa lainnya, begitu pula dengan tarif yang dikenakan. Tarif yang berlaku untuk satu paket bisa mencapai Rp 30 juta.

"Prinsipnya ada uang ada barang. Kalau mau lebih cepat tentu bisa dikonsultasikan," pungkasnya. Nah bagi yang ingin memakai biro jasa perizinan usaha khususnya di daerah DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi bisa menghubungi CV Perintis Jaya di nomor 081285833108. (adv/jek) 

supported by: koranmetro.com, koranWedding.com